Postingan 6
PENUTUP
Nama : Wahyu Danu S
Kelas :
2EB08
Npm : 27211319
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian
dalam pembahasan permasalahan sebagaimana telah diketengahkan di atas, maka
dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
a. Hak dan kewajiban rakyat atas tanah
merupakan konsepsi yang hakiki dari pada hukum bahwa bila ada hak disitu ada
kewajiban, oleh karena itu apabila seseorang menggunakan haknya harus memenuhi
kewajiban yang merupakan syarat baginya. untuk dapat menikmati hak tersebut.
Dengan demikian pemegang hak atas tanah rakyat agar menjaga penggunaan tanah
tersebut tidak mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain atau
kepentingan umum. Sedangkan kewajiban rakyat atas tanah dalam pembangunan dapat
diperoleh hak atas tanah rakyat dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan
umum dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah oleh
pemegang hak atas tanah.
b. Bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak
rakyat atas tanah dalam pembangunan adalah untuk memberikan perlindungan hukum
bagi pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya, maka dalam surat pernyataan
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah yang dibuat oleh pemegang hak atas
tanah perlu dibuat klausula yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari
diketahui ternyata pengadaan tanahnya bukan untuk kepentingan umum melainkan
untuk kepentingan perusahaan dan lain-lain, maka pengadaan tanah tersebut
dianggap batal dan uang ganti rugi yang telah diterima akan dikembalikan kepada
panitia pengadaan tanah atau pemegang hak atas tanah meminta tambahan ganti
kerugian kepada Panitia Pengadaan Tanah.
SARAN
a. Hendaknya penyuluhan hukum terhadap
masyarakat lebih ditingkatkan agar supaya pemegang hak atas tanah yang terkena
proyek pembangunan benar-benar mengerti tentang arti pembangunan untuk
kepentingan umum.
b. Pihak pemerintah yang memerlukan tanah
hendaknya memberikan petunjuk kepada
petugas yang melaksanakan pengadaan tanah dalam memberikan ganti kerugian
terhadap hak atas tanah yang sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan, dengan demikian hak-hak atas tanah rakyat yang
diperlukan untuk pembangunan dapa terlindungi.
0 komentar:
Posting Komentar