Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, DKI jakarta, Indonesia
it's fun and cool

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN

Postingan 6

PENUTUP

Nama          : Wahyu Danu S
Kelas : 2EB08
Npm  : 27211319

KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dalam pembahasan permasalahan sebagaimana telah diketengahkan di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
a.   Hak dan kewajiban rakyat atas tanah merupakan konsepsi yang hakiki dari pada hukum bahwa bila ada hak disitu ada kewajiban, oleh karena itu apabila seseorang menggunakan haknya harus memenuhi kewajiban yang merupakan syarat baginya. untuk dapat menikmati hak tersebut. Dengan demikian pemegang hak atas tanah rakyat agar menjaga penggunaan tanah tersebut tidak mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain atau kepentingan umum. Sedangkan kewajiban rakyat atas tanah dalam pembangunan dapat diperoleh hak atas tanah rakyat dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah oleh pemegang hak atas tanah.
b.  Bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak rakyat atas tanah dalam pembangunan adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya, maka dalam surat pernyataan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah yang dibuat oleh pemegang hak atas tanah perlu dibuat klausula yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari diketahui ternyata pengadaan tanahnya bukan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan perusahaan dan lain-lain, maka pengadaan tanah tersebut dianggap batal dan uang ganti rugi yang telah diterima akan dikembalikan kepada panitia pengadaan tanah atau pemegang hak atas tanah meminta tambahan ganti kerugian kepada Panitia Pengadaan Tanah.
SARAN
a.    Hendaknya penyuluhan hukum terhadap masyarakat lebih ditingkatkan agar supaya pemegang hak atas tanah yang terkena proyek pembangunan benar-benar mengerti tentang arti pembangunan untuk kepentingan umum.
b.    Pihak pemerintah yang memerlukan tanah hendaknya memberikan petunjuk     kepada petugas yang melaksanakan pengadaan tanah dalam memberikan ganti kerugian terhadap hak atas tanah yang sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan demikian hak-hak atas tanah rakyat yang diperlukan untuk pembangunan dapa terlindungi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar