Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, DKI jakarta, Indonesia
it's fun and cool

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN


Postingan 5
Nama          : Wahyu Danu S
Kelas : 2EB08
Npm  : 27211319

B. Prosedur Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan
          Untuk mempercepat proses perolehan hak atas tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum, isntansi pemerintah yang memerlukan tanah mengajukan permohonan untuk mengkonsinyasikan uang ganti kerugiannya melalui Pengadilan Negeri setempat.
          Pengadilan Negeri setempat berkewajiban menerima berkas permohonan konsinyasi uang ganti kerugian dari instansi pemerintah yang memerlukan tanah untuk diperiksa lebih lanjut.Kewajiban Pengadilan Negeri untuk menerima setiap perkara yang masuk seperti yang ditegaskan dalam ketentuan pasal 14 UU No. 04 Tahun 2004 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu :
1. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
2. Ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.



C. Pemberian Konpensasi Ganti Rugi dan Konsinyasi
          Masalah pokok yang banyak mendapat perhatian dalam pelaksanaan pengadaan tanah itu adalah persoalan mengenai ganti kerugian, karena persoalan ganti kerugian adalah menyangkut masalah hak-hak dari si pemilik tanah yang tanahnya dibebaskan sehingga dapatlah dikatakan bahwa unsur yang mutlak harus ada dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Dalam pasal 13 Perpres No. 65 Tahun 2006 ditentukan bentuk ganti kerugian berupa :
a. Uang
b. Tanah pengganti
c. Pemukiman kembali  
d. Gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana huruf  b dan huruf c
e. Bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yangbersangkutan.
Sesuai dengan Perpres No.65 Tahun 2006 pasal 15 ditegaskan bahwa dasar dan cara penghitungan ganti kerugiannya ditetapkan atas dasar :
a. Nilai jual objek pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan nilai objek pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan lembaga/tim penilai harga tanah yang ditunjuk oleh panitia.
b. Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggungjawab dibidang bangunan
c. Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dibidang pertanian.
          Menurut pasal 6 ayat (1) pembebasan hak atas tanah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975, juga menegaskan pula bahwa, didalam penafsiran atau penetapan mengenai besarnya ganti kerugian, oleh panitia pembebasan tanah harus mengadakan musyawarah dengan pemilik atau pemegang hak atas tanah dan benda atau tanaman yang diatasnya berdasarkan harga setempat.
          Berdasarkan uraian diatas untuk menetapkan besarnya ganti kerugian harus diperhatikan antara lain :
a. Penetapan ganti kerugian haruslah didasarkan musyawarah antara panitia dengan para pemegang hak atas tanah.Didalam mengadakan penafsiran/penetapan besar ganti kerugian panitia pengadaan tanah hendaknya benar-benar mengusahakan tercapainya persetujuan antara kedua belah pihak berdasarkan musyawarah.
b. Penetapan ganti kerugian haruslah dengan memperhatikan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar