Postingan 5
Nama : Wahyu Danu S
Kelas :
2EB08
Npm : 27211319
B. Prosedur
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan
Untuk mempercepat proses perolehan hak
atas tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum, isntansi
pemerintah yang memerlukan tanah mengajukan permohonan untuk mengkonsinyasikan
uang ganti kerugiannya melalui Pengadilan Negeri setempat.
Pengadilan Negeri setempat
berkewajiban menerima berkas permohonan konsinyasi uang ganti kerugian dari
instansi pemerintah yang memerlukan tanah untuk diperiksa lebih lanjut.Kewajiban
Pengadilan Negeri untuk menerima setiap perkara yang masuk seperti yang
ditegaskan dalam ketentuan pasal 14 UU No. 04 Tahun 2004 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu :
1. Pengadilan tidak
boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk
memeriksa dan mengadilinya.
2. Ketentuan dalam
ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata
secara perdamaian.
C. Pemberian
Konpensasi Ganti Rugi dan Konsinyasi
Masalah pokok yang banyak mendapat
perhatian dalam pelaksanaan pengadaan tanah itu adalah persoalan mengenai ganti
kerugian, karena persoalan ganti kerugian adalah menyangkut masalah hak-hak
dari si pemilik tanah yang tanahnya dibebaskan sehingga dapatlah dikatakan
bahwa unsur yang mutlak harus ada dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Dalam pasal
13 Perpres No. 65 Tahun 2006 ditentukan bentuk ganti kerugian berupa :
a. Uang
b. Tanah
pengganti
c.
Pemukiman kembali
d.
Gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana huruf b dan huruf c
e. Bentuk lain yang
disetujui oleh pihak-pihak yangbersangkutan.
Sesuai dengan
Perpres No.65 Tahun 2006 pasal 15 ditegaskan bahwa dasar dan cara penghitungan
ganti kerugiannya ditetapkan atas dasar :
a. Nilai jual objek
pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan nilai objek pajak tahun
berjalan berdasarkan penetapan lembaga/tim penilai harga tanah yang ditunjuk
oleh panitia.
b. Nilai jual
bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggungjawab dibidang
bangunan
c. Nilai jual
tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dibidang
pertanian.
Menurut pasal 6 ayat (1) pembebasan
hak atas tanah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975, juga
menegaskan pula bahwa, didalam penafsiran atau penetapan mengenai besarnya
ganti kerugian, oleh panitia pembebasan tanah harus mengadakan musyawarah
dengan pemilik atau pemegang hak atas tanah dan benda atau tanaman yang
diatasnya berdasarkan harga setempat.
Berdasarkan uraian diatas untuk
menetapkan besarnya ganti kerugian harus diperhatikan antara lain :
a. Penetapan ganti
kerugian haruslah didasarkan musyawarah antara panitia dengan para pemegang hak
atas tanah.Didalam mengadakan penafsiran/penetapan besar ganti kerugian panitia
pengadaan tanah hendaknya benar-benar mengusahakan tercapainya persetujuan antara
kedua belah pihak berdasarkan musyawarah.
b. Penetapan ganti
kerugian haruslah dengan memperhatikan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi
harga tanah.
0 komentar:
Posting Komentar