Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, DKI jakarta, Indonesia
it's fun and cool

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN


Postingan 1
Nama   : Wahyu Danu S
Kelas : 2EB08
Npm  : 27211319
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN (Kajian Atas Perpres No. 65 Tahun 2006)
Oleh:
H. Akh.Munif.1*
Dosen Fakultas Hukum Unira.
Sumber : http://fh.unira.ac.id/wp-content/uploads/2012/06/jurnal-vol-11.pdf

ABSTRAK
Bentuk perlindungan hukum terhadap hak - hak rakyat atas tanah dalam pembangunan adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya, maka dalam surat pernyataaan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah yang dibuat oleh pemegang hak atas tanah perlu dibuat klausula yang menyatakan bahwa apabila dikemuian hari diketahui ternyata pengadaaan tanahnya bukan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan perusahaan dan lain-lain, maka pengaadaaan tanah tersebut dianggap batal dan uang ganti rugi yang telah diterima akan dikembalikan pada panitia pengadaan tanah atau pemegang hak atas tanah.
LATAR BELAKANG
            Peranan pembangunan dalam masa -masa sekarang ini, sanagatlah dirasakan adanya peningkatan kebutuhan akan tanah untuk keperluan berbagai macam aspek dalam menumbuhkan pembangunan yang merata bagi lapisan masyarakat, terutama pembangunan di bidang fisik baik desa maupun kota. Tanah sebagai modal dasar pembangunan memegang peranan yang sangat penting untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, seperti mendirikan gedung sekolah, pelebaran jalan dan lain sebagainya. Akan tetapi banyaknya tanah yang tersedia untuk keperluan pembangunan sangatlah terbatas.
            Pranata hukum yang mengatur pengembalian tanah-tanah penduduk untuk keperluan pembanguna, dilakukan dengan melaui:
1.      Pengadaan tanah
Pengadaaan tanah ialah setiap kegiatan yang mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.
2.      Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah
Pelepasan tanah adalah kegiatan pelepasan hubungan antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.
            Pengadaan tanah erat sekali hubungannya dengan pembebasan atau pelepasan hak atas tanah yang yang diperlukan baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan swasta, yang sering kali menim ulkan persoalan dalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena adanya berbagai kepentingan yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar