Postingan 1
Nama :
Wahyu Danu S
Kelas : 2EB08
Npm :
27211319
PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN (Kajian Atas Perpres
No. 65 Tahun 2006)
Oleh:
H. Akh.Munif.1*
Dosen Fakultas
Hukum Unira.
Sumber : http://fh.unira.ac.id/wp-content/uploads/2012/06/jurnal-vol-11.pdf
ABSTRAK
Bentuk perlindungan hukum terhadap hak - hak rakyat atas
tanah dalam pembangunan adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi
pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya, maka dalam surat pernyataaan
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah yang dibuat oleh pemegang hak atas
tanah perlu dibuat klausula yang menyatakan bahwa apabila dikemuian hari
diketahui ternyata pengadaaan tanahnya bukan untuk kepentingan umum melainkan
untuk kepentingan perusahaan dan lain-lain, maka pengaadaaan tanah tersebut
dianggap batal dan uang ganti rugi yang telah diterima akan dikembalikan pada
panitia pengadaan tanah atau pemegang hak atas tanah.
LATAR BELAKANG
Peranan
pembangunan dalam masa -masa sekarang ini, sanagatlah dirasakan adanya
peningkatan kebutuhan akan tanah untuk keperluan berbagai macam aspek dalam
menumbuhkan pembangunan yang merata bagi lapisan masyarakat, terutama
pembangunan di bidang fisik baik desa maupun kota. Tanah sebagai modal dasar
pembangunan memegang peranan yang sangat penting untuk melaksanakan kegiatan
pembangunan, seperti mendirikan gedung sekolah, pelebaran jalan dan lain
sebagainya. Akan tetapi banyaknya tanah yang tersedia untuk keperluan
pembangunan sangatlah terbatas.
Pranata
hukum yang mengatur pengembalian tanah-tanah penduduk untuk keperluan
pembanguna, dilakukan dengan melaui:
1.
Pengadaan
tanah
Pengadaaan tanah ialah setiap
kegiatan yang mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada
yang berhak atas tanah tersebut.
2.
Pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah
Pelepasan tanah adalah kegiatan
pelepasan hubungan antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya
dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.
Pengadaan tanah erat sekali
hubungannya dengan pembebasan atau pelepasan hak atas tanah yang yang
diperlukan baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan swasta, yang
sering kali menim ulkan persoalan dalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena
adanya berbagai kepentingan yang saling bertentangan antara yang satu dengan
yang lain.
0 komentar:
Posting Komentar