Postingan 3
Nama : Wahyu Danu S
Kelas :
2EB08
Npm : 27211319
C. Kewajiban Atas
Tanah Dalam Pembangunan
Kewajiban atas tanah dalam pembangunan,
menurut Hukum Adat yaitu :
1. Kewajiban
pemegang hak ulayat.
Pemegang hak ulayat
pada dasarnya berkewajiban untuk :
a.
Menggunakan haknya sebagaimana mestinya untuk meramu atau
berburu dalam hutan wilayah hukum masyarakatnya itu;
b.
Menepati ketentuan dan kata sepakat yang telah tercapai antar
warga dalam penggunaan hak ulayat tersebut baik secara bersama-sama maupun
secara pribadi atas tanah yang bersangkutan;
c.
Menjaga dan memelihara dengan sebaik mungkin kondisi alam
tempat mereka melakukan mata pencahariannya tersebut.
2. Kewajiban
pemegang hak milik dan hak pakai.
Pemegang hak milik
adat pada dasarnya berkewajiban untuk :
a.
Menggunakan tanahnya secara semestinya menurut tujuannya;
b.
Menjaga agar penggunaan tanah tersebut tidak mengganggu atau
merugikan kepentingan orang lain atau kepentingan umum, dan memelihara tanah
tersebut dengan baik sehingga tanahnya dapat berfungsi sosial.
Pemegang hak pakai adat bila dipandang
sebagai masing-masing individu yang menjadi bagian dari masyarakatnya, pada
dasarnya berkewajiban untuk :
a)
Sedapat mungkin berusaha agar ia dapat menambah kegunaan dari
tanah yang dipakai atau digarapnya itu. Peningkatan hasil tersebut tentunya
berguna bagi dirinya sendiri sebagai orang yang berhak memungut hasilnya selaku
penggarap. Disamping itu dengan adanya kewajiban ini, maka orang lain yang
nantinya (menurut giliran berikutnya) menjadi pemakai/penggarap tanah tersebut
tentunya akan beruntung pula karena ia mendapat tanah garapan yang sudah
meningkat daya hasilnya. Dengan demikian maka sistem penggarapan tanah menurut
hak ulayat ini dapatlah disimpulkan bahwa setiap orang atau kepala keluarga
akan sedapat mungkin berusaha untuk meninggalkan tanah bekas garapan mereka
dalam keadaan yang sebaik mungkin.
b) Menjaga dan memelihara dengan sebaik mungkin
kondisi tanah garapan yang telah baik dan sedapat mungkin pula meningkatkan
kondisi tanah yang masih kurang daya hasilnya selama masa garapan mereka
masing-masing.
Kewajiban atas tanah pendamping hak
atas tanah menurut Hukum Perdata Barat yaitu :
1. Kewajiban
pemegang hak eigendom.
Kalau diresapi secara mendalam dan
dibandingkan secara cermat antara hak dan kewajiban atas tanah yang termaktub
dalam hak eigendom ini bagi pemegangnya, maka dengan segera akan terkesan bahwa
antara hak dan kewajiban yang ada dalam suatu hak eigendom tersebut sama sekali
tidak berimbang. Hal ini disebabkan karena bila dibandingkan dengan haknya yang
demikian besar dan demikian banyaknya melahirkan wewenang bagi pemegangnya,
maka kewajiban pemegang hak tersebut dapat dikatakan sangatlah ringan dan
bahkan hampir tidak ada kewajiban lain selain mungkin hanya membayar pajak
milik atas tanah itu semata-mata.
Hal ini dapat dimengerti mengingat landasan
dari pada hak eigendom ini ialah Hukum (Perdata) Barat yang tentu saja
konsepsinya masih dilandasi pula oleh jiwa yang individualistis, yakni jiwa
yang berpandangan bahwa kepentingan perorangan harus lebih diperhatikan dan
didahulukan dari pada kepentingan umum. Karena itulah maka konsepsi hak
eigendom ini sama sekali tidak terpakai lagi dalam pembentukan konsepsi hak
milik atas tanah menurut UUPA.
2. Kewajiban
pemegang hak opstal.
Hampir sama halnya dengan hak
eigendom, kewajiban pemegang hak opstal inipun hampir tidak ada selain hanya
menggunakan hak tersebut selaras dengan perjanjian dan tujuannya selama jangka
waktu berlakunya, dengan maksud tentunya agar hak opstal itu sendiri jangan
terhapus karena kadaluwarsaan akibat tidak pernah digunakan selama masa
berlakunya.
3. Kewajiban
pemegang hak erfpacht.
Pemegang hak erfpacht pun tidak banyak
kewajibannya, selain hanya:
a.
Menggunakan tanah yang bersangkutan secara baik, dalam arti
tidak merusak keadaannya sehingga mendatangkan kerugian bagi pemiliknya.
b.
Membagi hasil tanah garapannya itu kepada pemiliknya dengan
cara yang pantas dan jumlahnya yang adil.
4.
Kewajiban pemegang hak gebruik
Kewajiban
pemegan hak gebruik pada dasarnya hanyalah menjaga dan memelihara kondisi dan
keadaan tanah yang garapannya itu selama masa berlakunya hak gebruik yang
bersangkutan.
Kewajiban atas tanah pendamping
hak atas tanah berdasarkan Hukum Agraria Indonesia, setelah berlakunya
Undang-undang Pokok Agraria bahwa kewajiban harus dipenuhi oleh pemegang hak
milik atas tanah pada dasarnya ialah:
a.
Sebelum menjadi pemegang hak milik atas tanaah yang
bersangkutanharus memenuhi syarat bahwa ia itu adalah orang yang
berkewarganegaraan indonesia hukum yang dapat atau boleh memegang hak milik
atas tanah di indonesia (pasal 21 ayat (1)dan(2) UUPA.
b.
Kalau yang bersangkutan adalah orang asing yang telah menjadi
warga negara lain atau orang indonesia yang tidak berkewarganegaraan Indonesia
secara tunggal tetapi telah terlanjur memiliki tanah di Indonesia, maka orang
tersebut wajib melepaskan hak milik atas tanah tersebut dalam jangka waktu 1
tahun.
c.
Setelah menjadi pemegang hak milik atas tanah, yang
bersangkutan harus mendaftarkan hak miliknya tersebut.
d.
Menggunakan hak miliknya atas tanah tersebut sebagaimana
mestinya dalam arti:
- Tanah miliknya itu
tidak di ditinggal
- Tanah miliknya itu
tidak digunakan untuk kepentingan apa pun juga yang sifatnya merugikan atau
mengganggu kepentingan umum.
e. Menjaga dan
memelihara tanah tersebut sedemikian rupa sehingga selalu ada fungsi sosialnya
dalam arti selalu dapat bermanfaat bagi orang lain bila sewaktu-waktu
diperlukan.
0 komentar:
Posting Komentar