Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, DKI jakarta, Indonesia
it's fun and cool

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN


Postingan 3
Nama          : Wahyu Danu S
Kelas : 2EB08
Npm  : 27211319

C. Kewajiban Atas Tanah Dalam Pembangunan
          Kewajiban atas tanah dalam pembangunan, menurut Hukum Adat yaitu :
1. Kewajiban pemegang hak ulayat.
Pemegang hak ulayat pada dasarnya berkewajiban untuk :
a.     Menggunakan haknya sebagaimana mestinya untuk meramu atau berburu dalam hutan wilayah hukum masyarakatnya itu;
b.     Menepati ketentuan dan kata sepakat yang telah tercapai antar warga dalam penggunaan hak ulayat tersebut baik secara bersama-sama maupun secara pribadi atas tanah yang bersangkutan;
c.      Menjaga dan memelihara dengan sebaik mungkin kondisi alam tempat mereka melakukan mata pencahariannya tersebut.
2. Kewajiban pemegang hak milik dan hak pakai.
Pemegang hak milik adat pada dasarnya berkewajiban untuk :
a.     Menggunakan tanahnya secara semestinya menurut tujuannya;
b.     Menjaga agar penggunaan tanah tersebut tidak mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain atau kepentingan umum, dan memelihara tanah tersebut dengan baik sehingga tanahnya dapat berfungsi sosial.
          Pemegang hak pakai adat bila dipandang sebagai masing-masing individu yang menjadi bagian dari masyarakatnya, pada dasarnya berkewajiban untuk :
a)        Sedapat mungkin berusaha agar ia dapat menambah kegunaan dari tanah yang dipakai atau digarapnya itu. Peningkatan hasil tersebut tentunya berguna bagi dirinya sendiri sebagai orang yang berhak memungut hasilnya selaku penggarap. Disamping itu dengan adanya kewajiban ini, maka orang lain yang nantinya (menurut giliran berikutnya) menjadi pemakai/penggarap tanah tersebut tentunya akan beruntung pula karena ia mendapat tanah garapan yang sudah meningkat daya hasilnya. Dengan demikian maka sistem penggarapan tanah menurut hak ulayat ini dapatlah disimpulkan bahwa setiap orang atau kepala keluarga akan sedapat mungkin berusaha untuk meninggalkan tanah bekas garapan mereka dalam keadaan yang sebaik mungkin.

b)   Menjaga dan memelihara dengan sebaik mungkin kondisi tanah garapan yang telah baik dan sedapat mungkin pula meningkatkan kondisi tanah yang masih kurang daya hasilnya selama masa garapan mereka masing-masing.
          Kewajiban atas tanah pendamping hak atas tanah menurut Hukum Perdata Barat yaitu :
1. Kewajiban pemegang hak eigendom.
          Kalau diresapi secara mendalam dan dibandingkan secara cermat antara hak dan kewajiban atas tanah yang termaktub dalam hak eigendom ini bagi pemegangnya, maka dengan segera akan terkesan bahwa antara hak dan kewajiban yang ada dalam suatu hak eigendom tersebut sama sekali tidak berimbang. Hal ini disebabkan karena bila dibandingkan dengan haknya yang demikian besar dan demikian banyaknya melahirkan wewenang bagi pemegangnya, maka kewajiban pemegang hak tersebut dapat dikatakan sangatlah ringan dan bahkan hampir tidak ada kewajiban lain selain mungkin hanya membayar pajak milik atas tanah itu semata-mata.
           Hal ini dapat dimengerti mengingat landasan dari pada hak eigendom ini ialah Hukum (Perdata) Barat yang tentu saja konsepsinya masih dilandasi pula oleh jiwa yang individualistis, yakni jiwa yang berpandangan bahwa kepentingan perorangan harus lebih diperhatikan dan didahulukan dari pada kepentingan umum. Karena itulah maka konsepsi hak eigendom ini sama sekali tidak terpakai lagi dalam pembentukan konsepsi hak milik atas tanah menurut UUPA.
2. Kewajiban pemegang hak opstal.
          Hampir sama halnya dengan hak eigendom, kewajiban pemegang hak opstal inipun hampir tidak ada selain hanya menggunakan hak tersebut selaras dengan perjanjian dan tujuannya selama jangka waktu berlakunya, dengan maksud tentunya agar hak opstal itu sendiri jangan terhapus karena kadaluwarsaan akibat tidak pernah digunakan selama masa berlakunya.
3. Kewajiban pemegang hak erfpacht.
          Pemegang hak erfpacht pun tidak banyak kewajibannya, selain hanya:
a.     Menggunakan tanah yang bersangkutan secara baik, dalam arti tidak merusak keadaannya sehingga mendatangkan kerugian bagi pemiliknya.
b.     Membagi hasil tanah garapannya itu kepada pemiliknya dengan cara yang pantas dan jumlahnya yang adil.
4. Kewajiban pemegang hak gebruik
                Kewajiban pemegan hak gebruik pada dasarnya hanyalah menjaga dan memelihara kondisi dan keadaan tanah yang garapannya itu selama masa berlakunya hak gebruik yang bersangkutan.
               Kewajiban atas tanah pendamping hak atas tanah berdasarkan Hukum Agraria Indonesia, setelah berlakunya Undang-undang Pokok Agraria bahwa kewajiban harus dipenuhi oleh pemegang hak milik atas tanah pada dasarnya ialah:
a.     Sebelum menjadi pemegang hak milik atas tanaah yang bersangkutanharus memenuhi syarat bahwa ia itu adalah orang yang berkewarganegaraan indonesia hukum yang dapat atau boleh memegang hak milik atas tanah di indonesia (pasal 21 ayat (1)dan(2) UUPA.
b.     Kalau yang bersangkutan adalah orang asing yang telah menjadi warga negara lain atau orang indonesia yang tidak berkewarganegaraan Indonesia secara tunggal tetapi telah terlanjur memiliki tanah di Indonesia, maka orang tersebut wajib melepaskan hak milik atas tanah tersebut dalam jangka waktu 1 tahun.
c.      Setelah menjadi pemegang hak milik atas tanah, yang bersangkutan harus mendaftarkan hak miliknya tersebut.
d.     Menggunakan hak miliknya atas tanah tersebut sebagaimana mestinya dalam arti:
- Tanah miliknya itu tidak di ditinggal
- Tanah miliknya itu tidak digunakan untuk kepentingan apa pun juga yang sifatnya merugikan atau mengganggu kepentingan umum.
e. Menjaga dan memelihara tanah tersebut sedemikian rupa sehingga selalu ada fungsi sosialnya dalam arti selalu dapat bermanfaat bagi orang lain bila sewaktu-waktu diperlukan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar