Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, DKI jakarta, Indonesia
it's fun and cool

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN


Postingan 2
Nama          : Wahyu Danu S
Kelas : 2EB08
Npm  : 27211319

B. Hak-Hak Rakyat Atas Tanah
          Dalam membicarakan hak dan kewajiban atas tanah ada beberapa hak atas tanah yang penting harus diketahui yang berasal dari hukum agraria sebelum adanya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
Hak atas tanah menurut hukum Adat sebelum berlakunya UUPA yaitu :
1. Hak ulayat
          Hak ulayat ialah hak atas tanah yang dipegang oleh seluruh anggota masyarakat hukum adat secara bersama-sama (komunal). Dengan hak ulayat ini masyarakat hukum adat yang bersangkutan menguasai tanah tersebut secara menyeluruh.
          Adapun hak warga masyarakat atas tanah yang berwujud dalam hak ulayat ini pada dasarnya berupa :
a.       Hak untuk meramu atau mengumpulkan hasil hutan yang ada di wilayah/wewenang hukum masyarakat mereka yang bersangkutan.
b.      Hak untuk berburu dalam batas wilayah/wewenang hukum masyarakat mereka.
          Tetapi dalam konsepsi hak ulayat yang bersifat komunal ini pada hakikatnya tetap terdapat juga hak anggota masyarakat yang bersangkutan untuk secara perseorangan menguasai sebagian dari obyek penguasaan hak ulayat tersebut secara tertentu (dengan menggunakan tanda-tanda tertentu) agar diketahui para anggota masyarakat lainnya dalam waktu yang tertentu pula.
2. Hak milik dan hak pakai
          Hak milik (adat) atas tanah ialah suatu hak atas tanah yang dipegang oleh perseorangan atas sebidang tanah tertentu yang terletak di dalam wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Contohnya tanah yang dikuasai dengan hak milik dalam hukum adat itu berupa sawah dan beralih turun temurun, sedangkan hak pakai (adat) atas tanah ialah suatu hak atas tanah menurut hukum adat yang telah memberikan wewenang kepada seseorang tertentu untuk memakai sebidang tanah tertentu bagi kepentingannya.

          Hak atas tanah menurut hukum (Perdata) Barat sebelum berlakunya UUPA yaitu :
1. Hak Eigendom (pasal 570 KUHPer/BW).
          Hak eigendom atas tanah ialah suatu hak yang terkuat dalam hukum barat. Tidaklah sama hakikatnya hak “milik” atas tanah menurut konsepsi hukum (perdata) Barat ini dengan hakikat hak milik atas tanah menurut konsepsi UUPA kita dewasa ini. Dengan hak eigendom hak atas tanah, pemilik (eigenaar) tanah yang bersangkutan mempunyai hak “mutlak” atas tanahnya. Hal ini dapat kita mengerti mengingat konsepsi hukum Barat ini dilandasi oleh jiwa dan pandangan hidup yang bersifat individualistis-materialistis, yaitu suatu pandangan hidup yang lebih mengagungkan kepentingan perorangan dari pada kepentingan umum maupun kebendaan dari pada keahlakan.
2. Hak opstal (pasal 711 KUH Per/BW).
          Hak opstal ialah suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki segala sesuatu yang terdapat di atas tanah eigendom orang lain sepanjang sesuatu tersebut bukanlah kepunyaan “eigenaar” tanah yang bersangkutan. Segala sesuatu yang dapat dimiliki itu misalkan rumah atau bangunan, tanaman dan sebagainya. Disamping wewenang untuk dapat memiliki benda-benda tersebut, hak opstal juga memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk :
- Memindahtangankan (benda yang menjadi) haknya itu kepada orang lain;
- Menjadikan benda tersebut sebagai jaminan hutangnya (dengan Hak Tanggungan, UU No. 4 Tahun 1996 );
- Mengalihkannya kepada ahli warisnya sepanjang jangka waktu berlakunya hak opstal itu belum habis menurut perjanjian yang telah ditetapkan bersama pemilik tanah.

3. Hak erfpacht (pasal 720 KUHPer/BW).
          Hak erfpaccgt ialah hak untuk dapat mengusahakan atau mengolah tanah orang lain dan menarik manfaat atau hasil yang sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut. Disamping menggunakan tanah orang lain itu untuk dimanfaatkan hasinya, pemegang hak atas tanah, pemegang hak erfpacht ini berwenang pula untuk memindahtangankan haknya itu pada orang lain menjadikan sebagai jaminan hutang dan mengalihkannya pula kepada ahli warisnya sepanjang belum habis masa berlakunya.

4. Hak gebruik (pasal 818 KUHPer/BW).
          Hak gebruik ialah suatu hak atas tanah sebagi hak pakai atas tanah orang lain (gebruik = pakai). Hak gebruik ini memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat memakai tanah eigendom orang lain guna diusahakan dan diambil hasilnya bagi diri dan keluarganya saja. Di samping itu pemegang hak gebruik in boleh pula tinggal di atas tanah tersebut selama jangka waktu berlaku hak itu.

          Hak atas tanah menurut hukum agraria Indonesia, setelah berlakunya UUPA yaitu :
1. Hak milik (pasal 20 sampai dengan 27 UUPA)
          Hak milik ialah suatu hak atas tanah yang terpenuh, terkuat dan paling sempurna di antara hak-hak atas tanah lainnya. Tetapi pengertian terkuat, terpenuh dan paling sempurna di sini tidaklah berarti bahwa si pemilik tanah itu boleh bertindak atau melakukan apa saja atas tanahnya itu.
Hak milik menurut UUPA ialah hak milik yang mempunyai fungsi sosial seperti juga semua hak atas tanah lainnya (pasal 6 UUPA) sehingga hal ini mengandung arti bahwa :
a.     Hak milik atas tanah tersebut di samping hanya memberikan manfaat bagi pemiliknya, harus diusahakan pula agar sedapat mungkin dapat bermanfaat pula bagi orang lain atau kepentingan umum, bila keadaan memang memerlukan.
b.     Penggunaan hak milik tersebut tidak boleh mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.
          Hakikat hak milik menurut UUPA adalah demikian karena UUPA sebagai hukum agraria nasional telah dijiwai dan dilandasi oleh Pncasila sebagai pandangan hidup bangsa, yang menempatkan kehidupan manusia dalam taraf keserasian antara demensi individual dan demensi sosialnya. Dengan demikian, maka hal ini tentu saja berarti bahwa di Indonesia pemenuhan kepentingan individu dan kepentingan sosial sama-sama dijamin dan dilindungi penuh oleh hukum dalam taraf keseraisian pula. Akibatnya hak milik sebagai suatu lembaga yang merupakan kepentingan individual seseorang atau suatu pihak, memang dilindungi oleh hukum (proteksi hukum) tetapi disamping itu tentu saja tetap dibatasi pula (restriksi hukum) sampai pada batas-batas kelayakan dan kewajaran tertentu.
2. Hak guna usaha (pasal 28 sampai dengan pasal 34 UUPA)
          Hak guna usaha ialah suatu hak yan memberikan wewenang kepada pemegfangnya untuk mengusahakan tanah yang langsung dikuasai oleh negara untuk kegiatan-kegiatan pertanian saja. Kegiatan pertanian sendiri pada asasnya mengandung pengertian pertanian dalam arti luas dan dalam arti sempit. Yang dimaksud dengan pertanian dalam arti luas ilah kegiatan pertanian yang disertai atau meliputi juga kegiatan-kegiatan peternakan, perkebunan, perikanan dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan pertanian dalam arti sempit ialah pertanian yang kegiatannya hanyalah pertanian semisim panen belaka
3. Hak guna bangunan (pasal 35 sampai dengan pasal 40 UUPA)
          Hak guna bangunan ialah suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, baik tanah itu merupakan milik orang atau pihak lain maupun berupa tanah yang langsung dikuasai negara.
Disamping itu pemegang hak guna bangunan atas suatu tanah berwenang pula untuk memindahtangankan hak tersebut, menjadikannya sebagai jaminan hutang dan mengalihkannya epada ahli warisnya sepanjang belum habis jangka waktunya.


4. Hak pakai (pasal 41 sampai dengan pasal 43 UUPA)
          Hak pakai ialah suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah pihak lain untuk keperluan penggunaan apa saja misalkan untuk ditanami atau didiami dan didrikan bangunan diatsnya dan sebagainya selama waktu tertentu menurut perjanjian. Sedangkan tanah yang dimaksud dalam hal ini bisa saja tanah milik orang lain atau taah yang langsung dikuasai negara. Dalam hal yang terakhir maka hak pakai UUPA analog dengan hak pakai Adat.
5. Hak sewa untuk bangunan (pasal 44 sampai dengan pasal 45 UUPA).
          Hak sewa untuk bangunan ialah suatu hak yang memberikan wewenang bagi pemegangnya untuk mempergunakan tanah milik orang lain guna keperluannya mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.
6. Hak-hak atas tanah yang bersifat sementara (pasal 53 UUPA).
a.     Hak gadai ialah suatu hak yang dipegang oleh seorang kreditur yang memberikan wewenang kepadanya untuk menguasai tanah debiturnya dan turut menikmati atau mengambil hasilnya selama si reditur itu belum dapat melunaskan hutangnya. Tanah yang dibebankan hak gadai ini dapat tanah pertanian atau dapatjuga tanahuntuk bangunan.
b.     Hak usaha bagi hasil ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang penggarap untuk dapat mengerjakan atau mengusahakan tanah milik orang lain dengan memberikan sebagian tertentu dari jumlah hasil tanah tersebut kepada pemiliknya menurut perjanjian.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar