Postingan 2
Nama : Wahyu Danu S
Kelas :
2EB08
Npm : 27211319
B. Hak-Hak Rakyat
Atas Tanah
Dalam membicarakan hak dan kewajiban
atas tanah ada beberapa hak atas tanah yang penting harus diketahui yang
berasal dari hukum agraria sebelum adanya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
Hak atas tanah
menurut hukum Adat sebelum berlakunya UUPA yaitu :
1. Hak ulayat
Hak ulayat ialah hak atas tanah yang
dipegang oleh seluruh anggota masyarakat hukum adat secara bersama-sama
(komunal). Dengan hak ulayat ini masyarakat hukum adat yang bersangkutan menguasai
tanah tersebut secara menyeluruh.
Adapun hak warga masyarakat atas tanah
yang berwujud dalam hak ulayat ini pada dasarnya berupa :
a.
Hak untuk meramu atau mengumpulkan hasil hutan yang ada di
wilayah/wewenang hukum masyarakat mereka yang bersangkutan.
b.
Hak untuk berburu dalam batas wilayah/wewenang hukum
masyarakat mereka.
Tetapi dalam konsepsi hak ulayat yang
bersifat komunal ini pada hakikatnya tetap terdapat juga hak anggota masyarakat
yang bersangkutan untuk secara perseorangan menguasai sebagian dari obyek
penguasaan hak ulayat tersebut secara tertentu (dengan menggunakan tanda-tanda
tertentu) agar diketahui para anggota masyarakat lainnya dalam waktu yang
tertentu pula.
2. Hak milik dan hak
pakai
Hak milik (adat) atas tanah ialah
suatu hak atas tanah yang dipegang oleh perseorangan atas sebidang tanah
tertentu yang terletak di dalam wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat yang
bersangkutan. Contohnya tanah yang dikuasai dengan hak milik dalam hukum adat
itu berupa sawah dan beralih turun temurun, sedangkan hak pakai (adat) atas
tanah ialah suatu hak atas tanah menurut hukum adat yang telah memberikan
wewenang kepada seseorang tertentu untuk memakai sebidang tanah tertentu bagi
kepentingannya.
Hak atas tanah menurut hukum (Perdata)
Barat sebelum berlakunya UUPA yaitu :
1. Hak Eigendom
(pasal 570 KUHPer/BW).
Hak eigendom atas tanah ialah suatu
hak yang terkuat dalam hukum barat. Tidaklah sama hakikatnya hak “milik” atas
tanah menurut konsepsi hukum (perdata) Barat ini dengan hakikat hak milik atas
tanah menurut konsepsi UUPA kita dewasa ini. Dengan hak eigendom hak atas
tanah, pemilik (eigenaar) tanah yang bersangkutan mempunyai hak “mutlak”
atas tanahnya. Hal ini dapat kita mengerti mengingat konsepsi hukum Barat ini
dilandasi oleh jiwa dan pandangan hidup yang bersifat
individualistis-materialistis, yaitu suatu pandangan hidup yang lebih
mengagungkan kepentingan perorangan dari pada kepentingan umum maupun kebendaan
dari pada keahlakan.
2. Hak opstal (pasal
711 KUH Per/BW).
Hak opstal ialah suatu hak yang
memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki segala sesuatu yang
terdapat di atas tanah eigendom orang lain sepanjang sesuatu tersebut
bukanlah kepunyaan “eigenaar” tanah yang bersangkutan. Segala sesuatu
yang dapat dimiliki itu misalkan rumah atau bangunan, tanaman dan sebagainya.
Disamping wewenang untuk dapat memiliki benda-benda tersebut, hak opstal juga
memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk :
-
Memindahtangankan (benda yang menjadi) haknya itu kepada orang lain;
-
Menjadikan benda tersebut sebagai jaminan hutangnya (dengan Hak Tanggungan, UU
No. 4 Tahun 1996 );
- Mengalihkannya
kepada ahli warisnya sepanjang jangka waktu berlakunya hak opstal itu belum
habis menurut perjanjian yang telah ditetapkan bersama pemilik tanah.
3. Hak erfpacht
(pasal 720 KUHPer/BW).
Hak
erfpaccgt ialah hak untuk dapat mengusahakan atau mengolah tanah orang lain dan
menarik manfaat atau hasil yang sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut.
Disamping menggunakan tanah orang lain itu untuk dimanfaatkan hasinya, pemegang
hak atas tanah, pemegang hak erfpacht ini berwenang pula untuk
memindahtangankan haknya itu pada orang lain menjadikan sebagai jaminan hutang
dan mengalihkannya pula kepada ahli warisnya sepanjang belum habis masa
berlakunya.
4. Hak gebruik
(pasal 818 KUHPer/BW).
Hak gebruik ialah suatu hak atas tanah
sebagi hak pakai atas tanah orang lain (gebruik = pakai). Hak gebruik
ini memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat memakai tanah eigendom
orang lain guna diusahakan dan diambil hasilnya bagi diri dan keluarganya saja.
Di samping itu pemegang hak gebruik in boleh pula tinggal di atas tanah
tersebut selama jangka waktu berlaku hak itu.
Hak atas tanah menurut hukum agraria
Indonesia, setelah berlakunya UUPA yaitu :
1. Hak milik (pasal
20 sampai dengan 27 UUPA)
Hak milik ialah suatu hak atas tanah
yang terpenuh, terkuat dan paling sempurna di antara hak-hak atas tanah
lainnya. Tetapi pengertian terkuat, terpenuh dan paling sempurna di sini
tidaklah berarti bahwa si pemilik tanah itu boleh bertindak atau melakukan apa
saja atas tanahnya itu.
Hak milik menurut
UUPA ialah hak milik yang mempunyai fungsi sosial seperti juga semua hak atas
tanah lainnya (pasal 6 UUPA) sehingga hal ini mengandung arti bahwa :
a.
Hak milik atas tanah tersebut di samping hanya memberikan
manfaat bagi pemiliknya, harus diusahakan pula agar sedapat mungkin dapat
bermanfaat pula bagi orang lain atau kepentingan umum, bila keadaan memang
memerlukan.
b.
Penggunaan hak milik tersebut tidak boleh mengganggu
ketertiban dan kepentingan umum.
Hakikat hak milik menurut UUPA adalah
demikian karena UUPA sebagai hukum agraria nasional telah dijiwai dan dilandasi
oleh Pncasila sebagai pandangan hidup bangsa, yang menempatkan kehidupan
manusia dalam taraf keserasian antara demensi individual dan demensi sosialnya.
Dengan demikian, maka hal ini tentu saja berarti bahwa di Indonesia pemenuhan
kepentingan individu dan kepentingan sosial sama-sama dijamin dan dilindungi
penuh oleh hukum dalam taraf keseraisian pula. Akibatnya hak milik sebagai
suatu lembaga yang merupakan kepentingan individual seseorang atau suatu pihak,
memang dilindungi oleh hukum (proteksi hukum) tetapi disamping itu tentu saja
tetap dibatasi pula (restriksi hukum) sampai pada batas-batas kelayakan dan
kewajaran tertentu.
2. Hak guna usaha
(pasal 28 sampai dengan pasal 34 UUPA)
Hak guna usaha ialah suatu hak yan
memberikan wewenang kepada pemegfangnya untuk mengusahakan tanah yang langsung
dikuasai oleh negara untuk kegiatan-kegiatan pertanian saja. Kegiatan pertanian
sendiri pada asasnya mengandung pengertian pertanian dalam arti luas dan dalam
arti sempit. Yang dimaksud dengan pertanian dalam arti luas ilah kegiatan
pertanian yang disertai atau meliputi juga kegiatan-kegiatan peternakan, perkebunan,
perikanan dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan pertanian dalam arti
sempit ialah pertanian yang kegiatannya hanyalah pertanian semisim panen belaka
3. Hak guna bangunan
(pasal 35 sampai dengan pasal 40 UUPA)
Hak guna bangunan ialah suatu hak yang
memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat mendirikan bangunan di atas
tanah yang bukan miliknya sendiri, baik tanah itu merupakan milik orang atau
pihak lain maupun berupa tanah yang langsung dikuasai negara.
Disamping itu
pemegang hak guna bangunan atas suatu tanah berwenang pula untuk
memindahtangankan hak tersebut, menjadikannya sebagai jaminan hutang dan
mengalihkannya epada ahli warisnya sepanjang belum habis jangka waktunya.
4. Hak pakai (pasal
41 sampai dengan pasal 43 UUPA)
Hak pakai ialah suatu hak yang
memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah pihak lain untuk
keperluan penggunaan apa saja misalkan untuk ditanami atau didiami dan didrikan
bangunan diatsnya dan sebagainya selama waktu tertentu menurut perjanjian.
Sedangkan tanah yang dimaksud dalam hal ini bisa saja tanah milik orang lain
atau taah yang langsung dikuasai negara. Dalam hal yang terakhir maka hak pakai
UUPA analog dengan hak pakai Adat.
5. Hak sewa untuk
bangunan (pasal 44 sampai dengan pasal 45 UUPA).
Hak sewa untuk bangunan ialah suatu
hak yang memberikan wewenang bagi pemegangnya untuk mempergunakan tanah milik
orang lain guna keperluannya mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.
6. Hak-hak atas
tanah yang bersifat sementara (pasal 53 UUPA).
a.
Hak gadai ialah suatu hak yang dipegang oleh seorang kreditur
yang memberikan wewenang kepadanya untuk menguasai tanah debiturnya dan turut
menikmati atau mengambil hasilnya selama si reditur itu belum dapat melunaskan
hutangnya. Tanah yang dibebankan hak gadai ini dapat tanah pertanian atau
dapatjuga tanahuntuk bangunan.
b.
Hak usaha bagi hasil ialah hak yang memberikan wewenang
kepada seorang penggarap untuk dapat mengerjakan atau mengusahakan tanah milik
orang lain dengan memberikan sebagian tertentu dari jumlah hasil tanah tersebut
kepada pemiliknya menurut perjanjian.
0 komentar:
Posting Komentar