Postingan 4
Nama : Wahyu Danu S
Kelas :
2EB08
Npm : 27211319
BENTUK-BENTUK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN
A. Perangkat
Peraturan Perundang-undangan Dibidang Pertanahan
Peraturan mengenai pengadaan tanah
untuk pembangunan demi kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Keppres No. 55
Tahun 1993 dinilai mengandung beberapa kelemahan. Oleh karena itu Pemerintah
memandang perlu untuk menerbitkan Perpres No. 36 Tahun 2005 dan sekarang sudah
dirubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006, penerbitan peraturan dalam bentuk
Perppres di samping untuk meningkatkan legitimasi peraturan pengadaan tanah
untuk pembangunan, juga memenuhi ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2004 yang
mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pelaksanaan pembangunan untuk
kepentingan umum menurut pasal 5 Perppres No. 65 Tahun 2006, hanya dibatasi
untuk pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki oleh pemerintah
daerah serta tidak digunakan mencari keuntungan dalam bidang lain sebagai
berikut :
a. Jalan umum, jalan
tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang tanah, ataupun diruang bawah
tanah), saluran air minum / bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
b. Waduk, bendungan,
irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
c. Pelabuhan, bandar
udara, stasiun kereta api dan terminal;
d. Fasilitas
keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan
lain-lain bencana;
e. Tempat pembuangan
sampah;
f. Cagar alam dan
cagar budaya;
g. Pembangkit,
transmisi, distribusi tenaga listrik.
0 komentar:
Posting Komentar