Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, DKI jakarta, Indonesia
it's fun and cool

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN


Postingan 4
Nama          : Wahyu Danu S
Kelas : 2EB08
Npm  : 27211319

BENTUK-BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN
A. Perangkat Peraturan Perundang-undangan Dibidang Pertanahan
          Peraturan mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Keppres No. 55 Tahun 1993 dinilai mengandung beberapa kelemahan. Oleh karena itu Pemerintah memandang perlu untuk menerbitkan Perpres No. 36 Tahun 2005 dan sekarang sudah dirubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006, penerbitan peraturan dalam bentuk Perppres di samping untuk meningkatkan legitimasi peraturan pengadaan tanah untuk pembangunan, juga memenuhi ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2004 yang mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
          Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum menurut pasal 5 Perppres No. 65 Tahun 2006, hanya dibatasi untuk pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki oleh pemerintah daerah serta tidak digunakan mencari keuntungan dalam bidang lain sebagai berikut :
a. Jalan umum, jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang tanah, ataupun diruang bawah tanah), saluran air minum / bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
b. Waduk, bendungan, irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
c. Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal;
d. Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana;
e. Tempat pembuangan sampah;
f. Cagar alam dan cagar budaya;
g. Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar