Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, DKI jakarta, Indonesia
it's fun and cool

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

SERTIFIKAT WAHYU DANU SUTRISNO



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN

Postingan 6

PENUTUP

Nama          : Wahyu Danu S
Kelas : 2EB08
Npm  : 27211319

KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dalam pembahasan permasalahan sebagaimana telah diketengahkan di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
a.   Hak dan kewajiban rakyat atas tanah merupakan konsepsi yang hakiki dari pada hukum bahwa bila ada hak disitu ada kewajiban, oleh karena itu apabila seseorang menggunakan haknya harus memenuhi kewajiban yang merupakan syarat baginya. untuk dapat menikmati hak tersebut. Dengan demikian pemegang hak atas tanah rakyat agar menjaga penggunaan tanah tersebut tidak mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain atau kepentingan umum. Sedangkan kewajiban rakyat atas tanah dalam pembangunan dapat diperoleh hak atas tanah rakyat dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah oleh pemegang hak atas tanah.
b.  Bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak rakyat atas tanah dalam pembangunan adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya, maka dalam surat pernyataan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah yang dibuat oleh pemegang hak atas tanah perlu dibuat klausula yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari diketahui ternyata pengadaan tanahnya bukan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan perusahaan dan lain-lain, maka pengadaan tanah tersebut dianggap batal dan uang ganti rugi yang telah diterima akan dikembalikan kepada panitia pengadaan tanah atau pemegang hak atas tanah meminta tambahan ganti kerugian kepada Panitia Pengadaan Tanah.
SARAN
a.    Hendaknya penyuluhan hukum terhadap masyarakat lebih ditingkatkan agar supaya pemegang hak atas tanah yang terkena proyek pembangunan benar-benar mengerti tentang arti pembangunan untuk kepentingan umum.
b.    Pihak pemerintah yang memerlukan tanah hendaknya memberikan petunjuk     kepada petugas yang melaksanakan pengadaan tanah dalam memberikan ganti kerugian terhadap hak atas tanah yang sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan demikian hak-hak atas tanah rakyat yang diperlukan untuk pembangunan dapa terlindungi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN


Postingan 5
Nama          : Wahyu Danu S
Kelas : 2EB08
Npm  : 27211319

B. Prosedur Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan
          Untuk mempercepat proses perolehan hak atas tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum, isntansi pemerintah yang memerlukan tanah mengajukan permohonan untuk mengkonsinyasikan uang ganti kerugiannya melalui Pengadilan Negeri setempat.
          Pengadilan Negeri setempat berkewajiban menerima berkas permohonan konsinyasi uang ganti kerugian dari instansi pemerintah yang memerlukan tanah untuk diperiksa lebih lanjut.Kewajiban Pengadilan Negeri untuk menerima setiap perkara yang masuk seperti yang ditegaskan dalam ketentuan pasal 14 UU No. 04 Tahun 2004 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu :
1. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
2. Ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.



C. Pemberian Konpensasi Ganti Rugi dan Konsinyasi
          Masalah pokok yang banyak mendapat perhatian dalam pelaksanaan pengadaan tanah itu adalah persoalan mengenai ganti kerugian, karena persoalan ganti kerugian adalah menyangkut masalah hak-hak dari si pemilik tanah yang tanahnya dibebaskan sehingga dapatlah dikatakan bahwa unsur yang mutlak harus ada dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Dalam pasal 13 Perpres No. 65 Tahun 2006 ditentukan bentuk ganti kerugian berupa :
a. Uang
b. Tanah pengganti
c. Pemukiman kembali  
d. Gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana huruf  b dan huruf c
e. Bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yangbersangkutan.
Sesuai dengan Perpres No.65 Tahun 2006 pasal 15 ditegaskan bahwa dasar dan cara penghitungan ganti kerugiannya ditetapkan atas dasar :
a. Nilai jual objek pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan nilai objek pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan lembaga/tim penilai harga tanah yang ditunjuk oleh panitia.
b. Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggungjawab dibidang bangunan
c. Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dibidang pertanian.
          Menurut pasal 6 ayat (1) pembebasan hak atas tanah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975, juga menegaskan pula bahwa, didalam penafsiran atau penetapan mengenai besarnya ganti kerugian, oleh panitia pembebasan tanah harus mengadakan musyawarah dengan pemilik atau pemegang hak atas tanah dan benda atau tanaman yang diatasnya berdasarkan harga setempat.
          Berdasarkan uraian diatas untuk menetapkan besarnya ganti kerugian harus diperhatikan antara lain :
a. Penetapan ganti kerugian haruslah didasarkan musyawarah antara panitia dengan para pemegang hak atas tanah.Didalam mengadakan penafsiran/penetapan besar ganti kerugian panitia pengadaan tanah hendaknya benar-benar mengusahakan tercapainya persetujuan antara kedua belah pihak berdasarkan musyawarah.
b. Penetapan ganti kerugian haruslah dengan memperhatikan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN


Postingan 4
Nama          : Wahyu Danu S
Kelas : 2EB08
Npm  : 27211319

BENTUK-BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN
A. Perangkat Peraturan Perundang-undangan Dibidang Pertanahan
          Peraturan mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Keppres No. 55 Tahun 1993 dinilai mengandung beberapa kelemahan. Oleh karena itu Pemerintah memandang perlu untuk menerbitkan Perpres No. 36 Tahun 2005 dan sekarang sudah dirubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006, penerbitan peraturan dalam bentuk Perppres di samping untuk meningkatkan legitimasi peraturan pengadaan tanah untuk pembangunan, juga memenuhi ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2004 yang mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
          Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum menurut pasal 5 Perppres No. 65 Tahun 2006, hanya dibatasi untuk pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki oleh pemerintah daerah serta tidak digunakan mencari keuntungan dalam bidang lain sebagai berikut :
a. Jalan umum, jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang tanah, ataupun diruang bawah tanah), saluran air minum / bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
b. Waduk, bendungan, irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
c. Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal;
d. Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana;
e. Tempat pembuangan sampah;
f. Cagar alam dan cagar budaya;
g. Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS