SERTIFIKAT WAHYU DANU SUTRISNO
Diposting oleh
WAHYU DANU SUTRISNO
|
Read User's Comments(0)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN
Diposting oleh
WAHYU DANU SUTRISNO
|
Postingan 6
PENUTUP
Nama : Wahyu Danu S
Kelas :
2EB08
Npm : 27211319
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian
dalam pembahasan permasalahan sebagaimana telah diketengahkan di atas, maka
dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
a. Hak dan kewajiban rakyat atas tanah
merupakan konsepsi yang hakiki dari pada hukum bahwa bila ada hak disitu ada
kewajiban, oleh karena itu apabila seseorang menggunakan haknya harus memenuhi
kewajiban yang merupakan syarat baginya. untuk dapat menikmati hak tersebut.
Dengan demikian pemegang hak atas tanah rakyat agar menjaga penggunaan tanah
tersebut tidak mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain atau
kepentingan umum. Sedangkan kewajiban rakyat atas tanah dalam pembangunan dapat
diperoleh hak atas tanah rakyat dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan
umum dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah oleh
pemegang hak atas tanah.
b. Bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak
rakyat atas tanah dalam pembangunan adalah untuk memberikan perlindungan hukum
bagi pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya, maka dalam surat pernyataan
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah yang dibuat oleh pemegang hak atas
tanah perlu dibuat klausula yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari
diketahui ternyata pengadaan tanahnya bukan untuk kepentingan umum melainkan
untuk kepentingan perusahaan dan lain-lain, maka pengadaan tanah tersebut
dianggap batal dan uang ganti rugi yang telah diterima akan dikembalikan kepada
panitia pengadaan tanah atau pemegang hak atas tanah meminta tambahan ganti
kerugian kepada Panitia Pengadaan Tanah.
SARAN
a. Hendaknya penyuluhan hukum terhadap
masyarakat lebih ditingkatkan agar supaya pemegang hak atas tanah yang terkena
proyek pembangunan benar-benar mengerti tentang arti pembangunan untuk
kepentingan umum.
b. Pihak pemerintah yang memerlukan tanah
hendaknya memberikan petunjuk kepada
petugas yang melaksanakan pengadaan tanah dalam memberikan ganti kerugian
terhadap hak atas tanah yang sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan, dengan demikian hak-hak atas tanah rakyat yang
diperlukan untuk pembangunan dapa terlindungi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN
Diposting oleh
WAHYU DANU SUTRISNO
|
Postingan 5
Nama : Wahyu Danu S
Kelas :
2EB08
Npm : 27211319
B. Prosedur
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan
Untuk mempercepat proses perolehan hak
atas tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum, isntansi
pemerintah yang memerlukan tanah mengajukan permohonan untuk mengkonsinyasikan
uang ganti kerugiannya melalui Pengadilan Negeri setempat.
Pengadilan Negeri setempat
berkewajiban menerima berkas permohonan konsinyasi uang ganti kerugian dari
instansi pemerintah yang memerlukan tanah untuk diperiksa lebih lanjut.Kewajiban
Pengadilan Negeri untuk menerima setiap perkara yang masuk seperti yang
ditegaskan dalam ketentuan pasal 14 UU No. 04 Tahun 2004 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu :
1. Pengadilan tidak
boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk
memeriksa dan mengadilinya.
2. Ketentuan dalam
ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata
secara perdamaian.
C. Pemberian
Konpensasi Ganti Rugi dan Konsinyasi
Masalah pokok yang banyak mendapat
perhatian dalam pelaksanaan pengadaan tanah itu adalah persoalan mengenai ganti
kerugian, karena persoalan ganti kerugian adalah menyangkut masalah hak-hak
dari si pemilik tanah yang tanahnya dibebaskan sehingga dapatlah dikatakan
bahwa unsur yang mutlak harus ada dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Dalam pasal
13 Perpres No. 65 Tahun 2006 ditentukan bentuk ganti kerugian berupa :
a. Uang
b. Tanah
pengganti
c.
Pemukiman kembali
d.
Gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana huruf b dan huruf c
e. Bentuk lain yang
disetujui oleh pihak-pihak yangbersangkutan.
Sesuai dengan
Perpres No.65 Tahun 2006 pasal 15 ditegaskan bahwa dasar dan cara penghitungan
ganti kerugiannya ditetapkan atas dasar :
a. Nilai jual objek
pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan nilai objek pajak tahun
berjalan berdasarkan penetapan lembaga/tim penilai harga tanah yang ditunjuk
oleh panitia.
b. Nilai jual
bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggungjawab dibidang
bangunan
c. Nilai jual
tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dibidang
pertanian.
Menurut pasal 6 ayat (1) pembebasan
hak atas tanah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975, juga
menegaskan pula bahwa, didalam penafsiran atau penetapan mengenai besarnya
ganti kerugian, oleh panitia pembebasan tanah harus mengadakan musyawarah
dengan pemilik atau pemegang hak atas tanah dan benda atau tanaman yang
diatasnya berdasarkan harga setempat.
Berdasarkan uraian diatas untuk
menetapkan besarnya ganti kerugian harus diperhatikan antara lain :
a. Penetapan ganti
kerugian haruslah didasarkan musyawarah antara panitia dengan para pemegang hak
atas tanah.Didalam mengadakan penafsiran/penetapan besar ganti kerugian panitia
pengadaan tanah hendaknya benar-benar mengusahakan tercapainya persetujuan antara
kedua belah pihak berdasarkan musyawarah.
b. Penetapan ganti
kerugian haruslah dengan memperhatikan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi
harga tanah.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN
Diposting oleh
WAHYU DANU SUTRISNO
|
Postingan 4
Nama : Wahyu Danu S
Kelas :
2EB08
Npm : 27211319
BENTUK-BENTUK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN
A. Perangkat
Peraturan Perundang-undangan Dibidang Pertanahan
Peraturan mengenai pengadaan tanah
untuk pembangunan demi kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Keppres No. 55
Tahun 1993 dinilai mengandung beberapa kelemahan. Oleh karena itu Pemerintah
memandang perlu untuk menerbitkan Perpres No. 36 Tahun 2005 dan sekarang sudah
dirubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006, penerbitan peraturan dalam bentuk
Perppres di samping untuk meningkatkan legitimasi peraturan pengadaan tanah
untuk pembangunan, juga memenuhi ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2004 yang
mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pelaksanaan pembangunan untuk
kepentingan umum menurut pasal 5 Perppres No. 65 Tahun 2006, hanya dibatasi
untuk pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki oleh pemerintah
daerah serta tidak digunakan mencari keuntungan dalam bidang lain sebagai
berikut :
a. Jalan umum, jalan
tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang tanah, ataupun diruang bawah
tanah), saluran air minum / bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
b. Waduk, bendungan,
irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
c. Pelabuhan, bandar
udara, stasiun kereta api dan terminal;
d. Fasilitas
keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan
lain-lain bencana;
e. Tempat pembuangan
sampah;
f. Cagar alam dan
cagar budaya;
g. Pembangkit,
transmisi, distribusi tenaga listrik.
Langganan:
Postingan (Atom)