Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, DKI jakarta, Indonesia
it's fun and cool

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini

PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN

Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan “Verordening op de Cooperatieve Vereeniging”, dan pada tahun 1927 “Regeling Inlandschhe Cooperatieve”.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi

Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut :
1. Tahun 1930 Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.

2. Tahun 1935 Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.

3. Tahun 1939 Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.

4. Tahun 1942 Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.

5. Tahun 1944 Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.

PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN
1. Tahun 1945 Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran.

2. Tahun 1946 Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.

3. Tahun 1947 – 1948 Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.

4. Tahun 1949 Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179).

5. Tahun 1950 Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.

6. Tahun 1954 Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim

7. Tahun 1958 Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.

8. Tahun 1960 Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.

9. Tahun 1963 Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi

10. Tahun 1964 Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin
PERIODE TAHUN 1966 – 2004
1. Tahun 1966 Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).

2. Tahun 1967 Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.

3. Tahun 1968 Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan : 1. Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen. 2. Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi. Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.

4. Tahun 1974 Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan : 1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. 2. Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi. Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.

5. Tahun 1978 Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.

6. Tahun 1983 Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.

7. Tahun 1991 Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.

8. Tahun 1992 Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

9. Tahun 1993 Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian saja.

10. Tahun 1996 Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.

11. Tahun 1998 Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.

12. Tahun 1999 Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.

13. Tahun 2000

1. Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.

2. Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).

3. Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

4. Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

14. Tahun 2001

1. Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

2. Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.

3. Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini

sumber http://karinadevianta.blogspot.com/2012/04/11-kebijakan-pemerintah.html www.wikipedia.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Andai Aku Jadi Menteri Koperasi

Menjadi seorang Menteri memang tidak mudah terlebih lagi menjadi Menteri Koperasi. Ditambah lagi dengan masalah yang tengah dihadapi Koperasi saat ini. Merujuk pada judul artikel ini, “Andai Aku Jadi Menteri Koperasi”. Tentunya pertanyaan pertama yang terlontar adalah “Apa yang bisa Anda lakukan jika menjadi Menteri Koperasi?” Jawaban yang tepat dan paling simple adalah membuat Koperasi lebih baik lagi dari sebelumnya. Namun sebelum kita membahas ini lebih jauh lagi, ada baiknya jika kita mengenal Koperasi terlebih dahulu. Seperti yang kalian ketahui, Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui apa yang menjadi tujuan utama koperasi. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.Menjadi seorang Menteri memang tidak mudah terlebih lagi menjadi Menteri Koperasi. Ditambah lagi dengan masalah yang tengah dihadapi Koperasi saat ini. Merujuk pada judul artikel ini, “Andai Aku Jadi Menteri Koperasi”. Tentunya pertanyaan pertama yang terlontar adalah “Apa yang bisa Anda lakukan jika menjadi Menteri Koperasi?” Jawaban yang tepat dan paling simple adalah membuat Koperasi lebih baik lagi dari sebelumnya. Namun sebelum kita membahas ini lebih jauh lagi, ada baiknya jika kita mengenal Koperasi terlebih dahulu. Seperti yang kalian ketahui, Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui apa yang menjadi tujuan utama koperasi. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.

Badan usaha yang pertama kali dipelopori oleh Drs. Moehammad Hatta ini, tumbuh atau berasal dari kalangan rakyat. Hal ini disebabkan oleh penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. dengan berjalannya waktu sampailah pada tahun 1908, dimana Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi dan pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang serupa dengan UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 saat jepang menduduki Indonesia, jepang mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongers Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. kemudian hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Sedikit sejarah mengenai koperasi di Indonesia. Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi. Dari pernyataan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa koperasi tidak hanya memperdulikan pendiri atau pemilik dan keuntungan semata, namun lebih kepada mensejahterakan masyarakat luas termasuk para anggotanya.

Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut, tentunya koperasi membutuhkan seorang Menteri koperasi yang baik, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan segala ucapannya. Sesuai dengan judul artikel ini, saya akan berandai-andai menjadi seorang menteri. Agar menjadi seorang Menteri yang sesuai dengan harapan, ada beberapa hal yang dapat saya lakukan untuk mengubah koperasi menjadi lebih baik lagi. Mungkin pertama kali yang akan saya lakukan adalah mengembalikan citra dan image koperasi seperti dulu lagi. Seperti yang kita ketahui, koperasi sempat terserempet masalah dengan para anggotanya dan kehilangan kepercayaan dari para anggotanya. Mengembalikkan kepercayaan seseorang memang tidak mudah. Namun hal ini adalah salah satu kunci untuk mengembalikkan koperasi berjaya seperti dulu lagi.

Kembali pada masalah yang dihadapi koperasi saat ini yaitu kepengurusan koperasi. Setelah berhasil mengembalikkan kepercayaan para anggota, kita harus menyusun siasat yang kedua yaitu memperbaiki kepengurusan koperasi. Koperasi memiliki beberapa bahkan sebagian besar pengurus yang telah lanjut usia. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kapasitas kerja yang nantinya akan berpengaruh terhadap perkembangan dan integritas koperasi itu sendiri. Tindakan yang sebaiknya dilakukan untuk merefresh kepengurusan koperasi adalah dengan merekrut kaum-kaum muda yang memiliki integritas dan pemikiran yang luas sehingga dapat meningkatkan kinerja dan integritas koperasi. Cara berikutnya yang dapat dilakukan adalah dengan mengubah cara pandang mereka untuk mendirikan dan memajukan koperasi dengan berasaskan kebersamaan dan gotong royong.

Masalah lain dalam kepengurusan koperasi adalah pengurus yang memiliki rangkap jabatan. Selain menjadi pengurus koperasi mereka juga merupakan tokoh dalam masyarakat. Hal ini harus sangat-sangat diperhatikan. Jika seorang pengurus koperasi memiliki rangkap jabatan, maka pemikiran mereka terpecah menjadi dua. Hal itu juga dapat menyebabkan perhatian mereka terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga dapat terbengkalai dan tidak terurus. Tindakan yang harus dilakukan adalah dengan memberikan kelonggaran kepada mereka untuk memilih pekerjaan mana yang akan tetap mereka jalani agar pekerjaan yang nantinya akan kita jalani dapat berjalan dengan baik dan mendapat perhatian penuh.

Saingan dari pihak luar yang kini semakin banyak, dapat membuat mitra koperasi redup dan kurang diminati lagi oleh masyarakat. Disinilah hal yang perlu diperhatikan supaya mitra koperasi lebih terkenal dan diminati ileh masyarakat. Promosi dan sosialisasi yang cukup dapat membantu memulihkan mitra koperasi. Kita dapat melakukan promosi melalui media massa baik pamflet maupun media online. Jika dirasa kurang, kita dapat terjun ke langsung ke lapangan agar hasil yang didapatkan lebih maksimal. Produk yang dihasilkan oleh koperasi juga perlu disosialisasikan, supaya tidak kalah terkenal dengan produk luar negeri. Produk dalam negeri yang kini mulai redup oleh produk-produk impor harus sangat diperhatikan. Untuk produk-produk koperasi yang harus dilakukan adalah dengan cara menekan biaya produksi supaya mendapatkan harga yang lebih murah, namun harus memperhatikan kualitas supaya tidak kalah dengan produk lain terutama produk impor yang kini semakin merajalela. Konsumen Indonesia tentunya lebih ahli memilih barang yang murah namun berkualitas. Oleh sebab itu, kita harus benar-benar bertindak dan berpikir keras untuk menghasilkan produk yang sangat diminati oleh masyarakat luas sehingga dapat meningkatkan laba atau keuntungan koperasi yang dapat digunakan untuk memperluas wilayah kekuasaan sehingga koperasi bisa lebih maju dari sebelumnya dan berkembang sesuai harapan.

Hal selanjutnya yang cukup penting dalam membuat koperasi lebih maju adalah dengan mengubah konsep koperasi yang terdahulu dengan konsep koperasi yang baru. Bisa dilihat saat ini, fungsi koperasi tidak berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan karena sampai saat ini koperasi masih menggunakan konsep terdahulu. Dengan berkembangnya zaman, tentunya pemikiran masyarakat juga lebih modern dan maju. Sehingga kita juga harus mengubah konsep koperasi yang jadul menjadi konsep koperasi yang lebih modern. Konsep yang kita dapat gunakan adalah dengan mengubah koperasi menjadi usaha retail atau waralaba. Seperti yang kita ketahui, saat ini dimana-mana sangat mudah ditemukan minimarket seperti Alfamart, Indomart, Lawson, atau Sevel. Usaha seperti itu sedang sangat trend dikalangan masyarakat saat ini. Hal ini tentunya dapat kita jadikan patokan supaya koperasi dan produknya bisa lebih dikenal oleh masyarakat. Seperti kata pepatah “Tak Kenal Maka Tak Sayang”. Jika kita belum mengenal koperasi dan produknya bagaimana bisa kita bergabung menjadi anggota dan membeli produk-produk yang dijual oleh koperasi. Tetapi jika kita telah mengenal koperasi lebih jauh lagi, tentunya sangat mudah untuk kita mengetahui apa yang menjadi tujuan dari koperasi seperti yang sudah saya katakan sebelumnya. Kondisi koperasi saat ini memang sangat memprihatinkan. Jika kita tidak bertindak cepat dan tegas, bisa-bisa koperasi hanya tinggal nama saja. Bila ditelurusi lebih jauh lagi, masalah utama dalam koperasi saat ini memang terletak pada konsep yang sudah usang seperti yang sudah saya katakan. Konsep seperti itu sepertinya sudah tidak bisa dijalankan lagi untuk sistem perekonomian saat ini dimana perkembangan teknologi sudah berkembang pesat. Perlu adanya revisi ulang dari Pemerintah supaya konsep yang dimiliki koperasi saat ini fresh dan tidak ketinggalan zaman. Dengan konsep yang lebih fresh tentunya akan membuat kinerja koperasi lebih baik dan berkembang.

Selain peran Pemerintah yang sangat diperlukan, kita pun harus melakukan sesuatu yang dapat mengembalikkan koperasi seperti dahulu dan tentunya seperti yang kita harapkan. Entah bagaimana caranya, namun diharapkan kita sebagai kaum muda harus memberikan masukan atau ide-ide yang cemerlang dalam membantu menghidupkan koperasi lagi.

Saya pribadi berharap koperasi dapat lebih baik lagi dari sebelumnya dan saat ini. Lebih baik dalam arti kata, kinerja dan integritas koperasi. Lebih baik lagi dalam arti kata bisa menghidupkan, memajukan, dan menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat di awal, dapat bersaing dengan badan usaha lainnya yang kini telah hampir meredupkan nama koperasi, serta dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini yang hanya berdiam di tempat atau bahkan berjalan mundur.

Harapan saya adalah agar produk-produk yang dihasilkan koperasi juga dapat diminati masyarakat luas sehingga bisa meningkatkan keuntungan untuk koperasi. Selain untuk meningkatkan keuntungan koperasi, produk-produk yang diminati masyarakat dapat mendongkrak pendapatan dalam negeri, juga dapat mengurangi rasa ketertarikan konsumen terhadap produk-produk impor yang tentunya dapat mematikan produk-produk dalam negeri yang berakibat mematikan mata pencaharian produsen-produsen dalam negeri. Dan yang terpenting adalah semoga koperasi dapat menumbuhkan citra atau imagenya lagi seperti dulu sehingga semua harapan yag diinginkan dapat tercapai tanpa ada halangan yang mungkin dapat menghancurkan semuanya.

SUMBER: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Pertemuan 14 Investasi dan Penanaman Modal

1. INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

2. PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk : 1. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
2. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
3. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
4. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
5. penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan 6. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
* Menyerap banyak tenaga kerja
* Termasuk skala prioritas tinggi
* termasuk pembangunan infrastruktur
* melakukan alih teknologi
* melakukan industri pionir
* berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
* menjaga kelestarian lingkungan hidup * melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
* bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
* industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

3.PENANAMAN MODAL ASING
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk : • pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
• pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
• pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
• pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
• penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
• keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain : * Menyerap banyak tenaga kerja
* Termasuk skala prioritas tinggi
* Termasuk pembangunan infrastruktur
* Melakukan alih teknologi
* Melakukan industri pionir
* Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
* Menjaga kelestarian lingkungan hidup
* Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
* Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
* Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri

SUMBER: http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-asing-pma-menuperijinan-95.html http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Pertemuan 13 Masalah Pokok Perekonomian Indonesia

1. Pengangguran

Definisi Pengangguran :
Menurut Ida Bagoes Mantra, pengangguran adalah bagian dari angkatan kerja yang sekarang ini tidak bekerja dan sedang aktif mencari pekerjaan. Konsep ini sering diartikan sebagai keadaan pengangguran terbuka.
Menurut Dumairy Pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, lengkapnya orang yang tidak bekerja dan (masih atau sedang) mencari pekerjaan.
Masalah yang sering dihadapi adalah masalah setengah menganggur atau pengangguran tidak kentara, yang pengertiannya adalah sebagai berikut :
1. Setengah menganggur
Keadaan setengah menganggur (underemployment) terletak antara full employment dan sama sekali menganggur. Pengertian yang digunakan ILO, Underemployment yaitu perbedaan antara jumlah pekerjaan yang betul dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya dengan jumlah pekerjaan yang secara normal mampu dan ingin dikerjakannya.
Konsep ini dibagi dalam :
a. Setengah menganggur yang kentara
Setengah menganggur yang kentara (visible underemployment) adalah jika seseorang bekerja tidak tetap (part time) di luar keinginannya sendiri, atau bekerja dalam waktu yang lebih pendek dari biasanya.
b. Setengah menganggur yang tidak kentara
Setengah menganggur yang tidak kentara (invisible underemployment) adalah jika seseorang bekerja secara penuh (full time) tetapi pekerjannya itu dianggap tidak mencukupi karena pendapatannya terlalu rendah atau pekerjaan tersebut tidak memungkinkan ia untuk mengembangkan seluruh keahliannya.
2. Pengangguran tidak kentara
Pengangguran tidak kentara (disguised unemployment), dalam angkatan kerja mereka dimasukkan dalam kegiatan bekerja, tetapi sebetulnya mereka menganggur jika dilihat dari segi produktivitasnya. Jadi di sini mereka sebenarnya tidak mempunyai produktivitas dalam pekerjaannya. Misalnya mereka terdiri dari 4 orang yang bersama-sama bekerja dalam jenis pekerjaan yang sesungguhnya dapat dikerjakan oleh 3 orang sehingga 1 orang merupakan ‘disguised unemployment’.
3. Pengangguran friksional
Pengangguran friksional yaitu pengangguran yang terjadi akibat pindahnya seseorang dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lain, dan akibatnya harus mempunyai waktu tenggang dan berstatus sebagai penganggur sebelum mendapatkan pekerjaan yang lain tersebut.
Menurut Lincolin Arsyad (1999: 35), untuk memperoleh pengertian sepenuhnya tentang arti penting dari masalah ketenagakerjaan (employment) di perkotaan, kita harus memperhitungkan pula maslah pertambahan pengangguran terbuka yang jumlahnya lebih besar yaitu mereka yang kegiatannya aktif bekerja tetapi secara ekonomis sebenarnya mereka tidak bekerja secara penuh (underutilized). Untuk mengelompokkan masing-masing pengangguran, menurut Edgar O. Edward (tahun 1974 ) buku Ekonomi Pembangunan (Lincolin Arsyad, 1999: 35) perlu diperhatikan dimensi-dimensi:
1. Waktu (banyak di antara mereka yang bekerja lebih lama, misalnya jam kerjanya per hari, per minggu, atau per tahun).
2. Produktivitas (kurangnya produktivitas seringkali disebabkan oleh kurangnya sumber daya-sumber daya komplementer Untuk melakukan pekerjaan).
3. Intensitas pekerjaan (yang berkaitan dengan kesehatan dan gizi makanan) Bentuk pengangguran :
Menurut Edgar O. Edward (tahun 1974 ) Pengangguran dibagi kedalam 5 Bentuk :
1. Pengangguran terbuka : baik sukarela (mereka yang tidak mau bekerja karena mengharapkan pekerjaan yang lebih baik) maupun secara terpaksa (mereka yang mau bekerja tetapi tidak memperoleh pekerjaan).
2. Setengah menganggur (underemployment): yaitu mereka yang bekerja lamanya (hari, minggu, musiman) kurang dari yang mereka biasa kerjakan.
3. Tampaknya bekerja tetapi tidak bekerja secara penuh: yaitu mereka yang tidak digolongkan sebagai pengangguran terbuka dan setengah pengangguran, termasuk di sini adalah:
a. Pengangguran tak kentara (disguised unemployment) Misalnya para petani yang bekerja di lading selama sehari penuh, apdahal pekerjaan itu sebenarnya tidak memerlukan waktu selama sehari penuh.
b. Pengangguran tersembunyi (hidden unemployment) Misalnya oaring yang bekerja tidak Sesuai dengan tingkat atau jenis pendidikannya.
c. Pensiun lebih awal : Fenomena ini merupakan kenyataan yang terus berkembang di kalngan pegawai pemerintah. Di beberapa negara, usia pensiun dipermuda sebagai alat menciptakan peluang bagi yang muda untuk menduduki jabatan di atasnya.
4. Tenaga kerja yang lemah (impaired): yaitu mereka yang mungkin bekerja full time, tetapi intensitasnya lemah karena kurang gizi atau penyakitan.
5. Tenaga kerja yang tidak produktif : yaitu mereka yang mampu untuk bekerja secara produktif tetapi karena sumber daya-sumber daya penolong kurang memadai maka mereka tidak bisa menghasilkan sesuatu dengan baik.

2. Inflasi
Secara sederhana inflasi diartikan sebagai meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.
Indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK). Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Sejak Juli 2008, paket barang dan jasa dalam keranjang IHK telah dilakukan atas dasar Survei Biaya Hidup (SBH) Tahun 2007 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, BPS akan memonitor perkembangan harga dari barang dan jasa tersebut secara bulanan di beberapa kota, di pasar tradisional dan modern terhadap beberapa jenis barang/jasa di setiap kota.
Indikator inflasi lainnya berdasarkan international best practice antara lain:
Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB). Harga Perdagangan Besar dari suatu komoditas ialah harga transaksi yang terjadi antara penjual/pedagang besar pertama dengan pembeli/pedagang besar berikutnya dalam jumlah besar pada pasar pertama atas suatu komoditas. [Penjelasan lebih detail mengenai IHPB dapat dilihat pada web site Badan Pusat Statistik www.bps.go.id]
Deflator Produk Domestik Bruto (PDB) menggambarkan pengukuran level harga barang akhir (final goods) dan jasa yang diproduksi di dalam suatu ekonomi (negeri). Deflator PDB dihasilkan dengan membagi PDB atas dasar harga nominal dengan PDB atas dasar harga konstan.
Pengelompokan Inflasi
Inflasi yang diukur dengan IHK di Indonesia dikelompokan ke dalam 7 kelompok pengeluaran (berdasarkan the Classification of individual consumption by purpose - COICOP), yaitu :
* Kelompok Bahan Makanan
* Kelompok Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau
* Kelompok Perumahan
* Kelompok Sandang
* Kelompok Kesehatan
* Kelompok Pendidikan dan Olah Raga
* Kelompok Transportasi dan Komunikasi.
Sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/pengangguran-definisi-dimensi-dan.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Pertemuan 11 & 12 Kebijakan Pemerintah

1. Kebijakan Pemerintah Selama :

A. Periode 1966 – 1969
Pada permulaan orde baru, program pemerintahan berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Tindakan pemerintah terebut dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650% setahun. Hal itu menjadi penyebab dari kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah. Pelaksanaaan pembangunan Orde Baru bertumpu kepada program yang dikenal dengan sebutan Trilogi Pembangunan, yaitu sebagai berikut :• Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia•Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi•Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.Pelaksanaan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) dilakukan Orde Baru secara periodik 5 tahunan yang disebut Pelita (Pembangunan Lima Tahun).
B. Periode Pelita I
Dilaksanakan mulai 1 April 1969 sampai 31 Maret 1974. Tujuan Pelita 1 adalah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap-tahap berikutnya.
Kebijaksanaan pada periode Pelita 1 ini dimulai dengan :•Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import•Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah : 1. Kestabilan harga bahan pokok 2. Peningkatan nilai ekspor 3. Kelancaran impor 4. Penyebaran barang di dalam negeri
C. Periode Pelita II
Dilaksanakan mulai 1 April 1974. Sasaran utama Pelita II yaitu tersedianya pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas kesempatan kerja
D. Periode Pelita III
Pelita III (Pembangunan Lima Tahun) ini dilaksanakan tanggal 1 April 1979-31 Maret 1984. Dalam Pelita III ini berisikan tentang pembangunan nasional jangka panjang tahap I setelah berhasil melewati kondisi politik pada masa sebelumnya. Dalam pembangunannya, Pelita III lebih bepedoman pada “Trilogi Pembangunan” yang mempunyai suatu tujuan yaitu terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berikut ini adalah isi dari Trilogi Pembangunan:•Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat•Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi•Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.Selain itu, Pelita III ini lebih menitikberatkan pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan lebih memperbanyak lagi industri yang mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Beberapa titikberat pembangunan tersebut adalah pemerataan yang dikenal dengan “Delapan Jalur Pemerataan” yang berisi:
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat khususnya pangan, sandang dan perumahan 2. Pemerataan memperoleh kesempatan pendidikan dan pelayanan kesehatan 3. Pemerataan pembagian pendapatan. 4. Pemerataan kesempatan kerja 5. Pemerataan kesempatan berusaha. 6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita 7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah Tanah Air 8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
E. Periode Pelita IV
Pelita IV ini dilaksanakan tanggal 1 April 1984-31Maret 1989. Pada periode Pelita IV ini, letak titikberatnya hampir sama dengan periode Pelita III. Hanya saja yang membedakan adalah kalau di Pelita III lebih menekankan pada industri yang mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Sedangkan pada periode Pelita IV ini lebih ditekankan pada “meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun ringan”. Selain itu, yang ditargetkan dalam periode Pelita IV ini adalah dilakukannya program KB dan rumah untuk keluarga. Pada periode Pelita IV ini, swasembada pangan dalam sektor pertanian berhasil dicapai. Terbukti dengan berhasilnya Indonesia memproduksi beras 25,8 ton pada tahun 1984 dan mendapatkan penghargaan di FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) pada tahun 1985.
Berikut adalah beberapa contoh kebijakan pemerintah untuk periode ini:
1. Kebijakan INPRES no.5 tahun 1985 yaitu meningkatkan ekspor nonmigas dan pengurangan biaya tinggi dengan :
* Pemberantasan pungutan liar (pungli)
* Memberantas dan menghapus biaya-biaya siluman
* Mempermudah prosedur kepabeanan
2. Paket Kebijakan 6 Mei (PAKEM), yaitu mendorong sektor swasta di bidang ekspor dan penanam modal
3. Paket Devaluasi 1986, karena jatuhnya harga minyak dunia yang didukung dengan kebijakan pinjaman luar negri
4. Paket Kebijakan 25 Oktober 1986, deregulasi bidang perdagagan, moneter, dan penanam modal dengan cara:
* Penurunan bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku
* Proteksi produksi yang lebih efisien
* Kebijakan penanam modal
5. Paket Kebijakan 15 Januari 1987, peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sektor industri menengah keatas untuk meningkatkan ekspor nonmigas
6. Dll
F. Periode Pelita V
Kebijakan pada periode ini lebih ditekankan pada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif untuk dilanjutkan ke Pembangunan Jangka Panjang tahap II karena Pelita V ini merupakan akhir dari pola pembangunan jangka panjang tahap I.
Pada periode Pelita V ini, lebih menitikberatkan pada sektor:
1. Pertanian
* Lebih meningkatkan produksi hasil pertanian
* Menetapkan swasembada pangan
2. Industri
* Menghasilkan barang ekspor
* Lebih banyak menyerap tenaga kerja
* Industri pengolahan hasil pertanian
* Industri yang menghasilkan mesin-mesin industri.

2. Kebijakan Moneter
A. Pengertian
Ada beberapa pengertian mengenai kebijakan moneter, yaitu : a. Kebijakan yang bertujuan untuk mendapatkan suatu perkembangan pada aktivitas perekonomian yang berasal dari otoritas moneter di dalam suatu bentuk pengendalian agregat moneter
b. Suatu proses yang memiliki tujuan untuk mengontrol persediaan uang dalam suatu negara agar lebih efektif dalam pemakaiannya
c. Kebijakan yang memiliki tujuan menjaga suatu kestabilan ekonomi (contohnya dalam kesempatan kerja), dan agar dapat meraih keseimbangan internal (contohnya dalam pemerataan pembangunan) serta eksternal (keseimbangan neraca pembayaran)
d. Usaha dalam pertahanan kestabilan harga serta usaha pencapaian tingkat perekonomian suatu negara yang tinggi secara kontinu.
B. Tujuan
Tujuannya antara lain sebagai berikut :
a. Membantu pemerintah dalam hal pelaksanaan kewajiban yang tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal
b. Menjaga harga agar terus stabil
c. Menjaga perekonomian negara agar tetap stabil
d. Mengedarkan dan menyebarluaskan mata uang yang menjadi alat pertukaran dalam perekonomian negara
e. Memperbaiki serta meningkatkan neraca Perdagangan Kerja Masyarakat
f. Mengembangkan peluang kerja agar pengangguran berkurang
g. Distribusi likuiditas secara maksimal agar pertumbuhan ekonomi yang diinginkan dapat terealisasi dalam berbagai sektor dan aspek ekonomi
h. Membantu dalam hal penyeimbang kebutuhan likuiditas perekonomian dengan stabilitas pada tingkat harga.
C. Penggolongan Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dibagi dan digolongkan menjadi :
a. Kebijakan Moneter Kontraktif
Kebijakan Moneter Kontraktfi atau dalam bahasa Inggrisnya lebih dikenal dengan sebutan Monetary Contractive Policy, merupakan kebijakan yang dibuat dengan tujuan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Biasanya dilakukan saat terjadi inflasi di suatu negara.
b. Kebijakan Moneter Ekspansif
Kebijakan Moneter Ekspansif atau dalam bahasa Inggrisnya lebih dikenal dengan sebutan Monetary Expansive Policy merupakan kebijakan yang dibuat dengan tujuan menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat dan merupakan kebalikan dari Kebijakan Moneter Kontraktif. Penggunaan kebijakan ini biasanya dalam hal mengatasi banyaknya pengangguran yang ada di suatu negara tersebut, serta saat suatu negara mengalami resesi.
D. Aspek – aspek Yang Menentukan Penilaian Keberhasilan Kebijakan Moneter Ada beberapa aspek yang membuat suatu kebijakan moneter dinilai berhasil atau tidak, yaitu :
a. Peluang Kerja
b. Kestabilan Harga
c. Neraca Pembayaran Internasional
E. Pelaksanaan Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilaksanakan dengan menjalankan instrumen – instrumen yang antara lain sebagai berikut :
a. Rasio Cadangan Wajib
Atau dalam bahasa inggris disebut Reserve Requirement Ratio merupakan pengaturan jumlah uang yang beredar dengan langkah memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pemerintah. Jika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah harus menurunkan rasio cadangan wajib, begitupun sebaliknya.
b. Kredit Selektif
Merupakan usaha untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara meperketat hal pemberian kredit yang dilakukan Bank Sentral.
c. Fasilitas Diskonto
Atau dalam bahasa Inggrisnya disebut Discount Rate merupakan usaha mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.
d. Himbauan Moral
Atau dalam bahasa Inggrisnya disebut Moral Persuasion merupakan suatu kebijakan moneter dengan tujuan mengontrol jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara memberian himbauan kepada pelaku – pelaku ekonomi.
e. Operasi Pasar Terbuka
Atau yang lebih dikenal dengan sebutan Open Market Operation adalah suatu upaya mengontrol jumlah uang yang beredar dengan cara membeli ataupun menjual surat berharga pemerintah ataugoverment securities. Jika ingin menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah harus membeli surat berharga pemerintah. Tetapi, sebaliknya. Jika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka pemerintah harus menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakatnya.
f. Politik Sanering
Politik ini hanya akan dilakukan jika keadaan perekonomian suatu negara mencapai hiper inflasi. Contoh konkritnya adalah pada tanggal 13 Desember 1965, Bank Indonesia pernah melakukan pemotongan uang dari Rp. 1000,00 menjadi hanya Rp. 1,00.

3. Kebijaksanaan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah menyangkut hal penerimaan dan pengeluaran negara, dengan kata lain kebijakan fiskal untuk mendapatkan dana dan kebijaksanaan pemerintah untuk melakukan pembangunan. Dari semua unsur APBN hanya pembelanjaan Negara dan pengeluaran Negara yang dapat diatur oleh kebijakan fiskal.
A. Tujuan Kebijakan Fiskal
Untuk mempengaruhi jalannya perekonomiannya itu dengan cara mempebesar dan memperkecil pengeluaran konsumsi pemerintah, jumlah transfer pemerintah, pajak pemerintah yang mempengaruhi pendapatan nasional, dan memperbesar tingkat kesempatan kerja.
B. Kebijakan Fiskal dibedakan menjadi :
a. Kebijakan Fiskal Ekspansioner : Peningkatan belanja pemerintah dan penurunan pajak untuk meningkatkan permintaan agregat dalam perekonomian Tujuan : Untuk meningkatkan produk domestik bruto dan menurunkan angka pengangguran
b. Kebijakan fiscal kontraksioner : Pengurangan belanja pemerintah dan peningkatan pajak untuk menurunkan permintaan agregat dalam perekonomian. Tujuan : Untuk mengontrol Inflasi
c. Kebijakan fiskal sisi penawaran : Kebijakan fiskal ini dapat secara langsung mempengaruhi permintaan dan penawaran agregat.
C. Masalah dalam Kebijakan Fiskal•Masalah waktu•Pertimbangan politis•Respon pelaku ekonomi dunia•Dampak Crowding-out•Kondisi perekonomian dunia
D. Instrumen kebijakan fiskal
Adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak.
E. Macam – Macam Kebijakan Fiskal
a. Kebijakan fiskal otomatis, meliputi :•Perubahan otomatis dalam penerimaan pajak•Asuransi pengangguran, kesejahteraan, dan transfer payment lainnyab. Kebijakan fiskal bebas, meliputi :•Pekerjaan umum dan program pengeluaran pemerintah lainnya•Proyek padat karya•Tingkat pajak•Pekerjaan umum

4. Kebijaksanaan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri
Kebijakan ekonomi yang mengarahkan kondisi perekonomian agar menjadi lebih baik dengan cara mengubah penerimaan dan lebih menekankan pengeluaran pemerintah. Seperti kebijakan fiskal.
Kebijakan fiskal akan berdampak pada perekonomian lewat pengeluaran negara, maupun penerimaan negara itu sendiri. Selain pengaruh dari anggaran defisitnya, yaitu selisih dari penerimaan dan pengeluaran negara, Bentuk kegiatan yang dibiayai oleh pengeluaran negara serta jenis sumber penerimaan negara ternyata berpengaruh juga terhadap perekonomian suatu negara.
Di dalam perhitungan surplus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), jenis-jenis penerimaan yang dapat dikatakan sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikatakan sebagai pengeluaran negara. Dan yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian. Dari hasil perhitungaan tersebut akan diperoleh besarnya surplus APBN dan digunakan untuk membayar hutang pemerintah.
Kebijakan ekonomi yang mengatur jumlah uang beredar agar terjadinya kestabilan harga dan inflasi dan peningkatan output keseimbangan. Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Dan kebijakan moneter di tunjukkan agar jumlah likuiditasnya dalam jumlah yang tepat sehingga

http://putriarumdyah.blogspot.com/2012/04/kebijaksanaan-pemerintah.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

PERTEMUAN 10 Peran sektor luar negeri pada perekonomian indonesia

1. Perdagangan antar negara

Ahli ekonomi menyatakan bahwa perdagangan luar negeri merupakan salah satu simber kekayaan negara, sehingga jika suatu negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak negara tersebut harus melakukan perdaganagan dengan negara lainnya. Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah :
1. Tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapar dipenuhi oleh komoditi yang di hasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus dilakukan impor dari negara yang memproduksinya.
2. Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar diluar negeri, maka dari itu suatu negara membutukan negara lain untuk perluasan pasar bagi produknya
3. Sebagai sarana untuk melakukan proses ahli teknologi
4. Perdagangan antar negara sebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingan-kepentingan politik lainnya
5. Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keuntngan dan efisiensi dari dilakukannya tindakan spesialisasi produksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak atau keuntungan beranding.

2. Hambatan perdagangan antar negara
• Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor). Secara garis beras bentuk penetapan tarif ada dua , yaitu :
1. Tarif ad-volarem Tarif yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor.
2. Tarif spesifik Tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu.
• Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering dilupakan oleh suatu negara untuk membatasi masukan dari komoditi impor ke negaranya. Quota juga dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu negara dengan menentukan btas maksimal suatu komoditi imppor yang boleh masuk ke negara tersebut
• Hambatan Dumping
Dumping diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
• Hambatan embrago/sanksi ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negra yang karena tindakanannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suautu negara, akan menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB).

3. Neraca pembayaran luar negeri indonesia
Neraca pembayaran luar negeri indonesia juga merupakan suatu bentuk pelaporan yang sistematis mengenai segala transaksi ekonomi yang diakibatkan oleh adanya kebijaksanaan dan kegiatan ekonomi di sektor luat negeri. Dengan demikian dalam neraca ini juga terdapat pos yang merupakan arus dana masuk (umumnya ditandai +) dan ada pos yang merupakan dana keluar (ditandai dengan -) Pos-pos dalam neraca pembayaran luar negeri indonesia dapat dikelompokkan . Yaitu :
• Neraca perdagangan
Kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor barang, baik migas atau non-migas
• Neraca jasa
Kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor barang, baik migas atau non-migas
• Neraca berjalan
Hasil penggabungan antara neraca perdagangan dan neraca jasa. Jika lebih banyak arus kas masuknya (ekspor) maka nilai neraca berjalan akan surplus, dan sebalikn
ya • Neraca lalu-lintas modal
Kelompok pos-pos yang berkaitan dengan lalu-lintas modal pemerintah bersih (selisih antara pinjaman dan pelunasan hutang pokok) dan lalu-lintas modal swasta bersih, atau lalu-lintas modal bersih lainnya yang merupakan selisih penerimaan penanaman modal asing dengan pembayaran bumn
• Selisih yang belum diperhitungkan
• Neraca lalu-lintas moneter
Kelompok pos-pos yang berkaitan dengan perubahan cadangan devisa.

4. Peran kurs valuta asing
Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikorbankan/dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dollar misalnya). Dapat disimpukan kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan uuntuk mendapatkan satu unit dollar dalam kurun waktu tertentu. Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebagai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang di masing-masing negara.
Ada beberapa istilah yang berkaitan dengan kurs valuta asing, yaitu :
1. Depresiasi, turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing (dollar)
2. Apresiasi, kebalikan dari depresiasinya ruppiah. Dengan demikian rupiah mengalami depresiasi (penurunan nilai) maka mata uang dollar akan apresiasi
3. Spot rate, nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2x24 jam saja.
Sehingga jika sudah melewati batas waktu tersebut sudah tidak berlaku lagi. Perubahan kurs suatu mata uang terhadap mata uang lainnya secara prinsip hanya disebabkan karena adanya perubahan kekuatan permintaan dan penawaran terhadap mata uang asing yang akan dipertukarkan, yang sebenarnya identik dengan kekuatan permintaan dan pebawaran akan komoditi yang diperdagangkan. Ada beberapa sebab-sebab perubahan permintaan/penawaran valuta asing mengalami depresiasi/apresiasi, yaitu :
1. Perubahan selera masyarakat terhadap komoditi luar negeri (menglami depresiasi)
2. Perubahan iklim investasi tingkat bunga (mengalami apresiasi)
3. Perubahan tingkat inflasi (mengalami depresiasi)
4. Iklim investasi (mengalami apresiasi).
Sumber: wikipedia

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

PERTEMUAN 9 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )

1. Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia

Dilihat dari segi pembangunan, penyusunan APBN sangat diperlukan. Pada dasarnya APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. Secara gari besar APBN terdiri dari pos – pos seperti dibawah ini : - Sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan - Sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kbutuhan biaya pembangunan di Indonesia. Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai pembiayaan pembangunan terbesar terus mengalami peningkatan, namun pengalokasian terhadap pembangunan masih jauh dari apa yang diharapkan. Dengan kata lain, ada ketergantungan dan pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjaman luar negeri masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA, presentase tabungan pemerintah lebih besar daripada pinjaman luar negeri, dikarenakan peran sektor migas yang pada saat itu lagi dominan ,serta dengan dukungan beberapa kebijakan pemerintah dalam masalah perpajakan dan upaya peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadinya defisit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengharapkan dan dari luar negeri, dan meskipun IGGI (Inter Govermmental Group on Indonesia) bukan lagi menjadi forum Internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI (Consultative Group on Indonesia) kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai pelengkap dan pembangunan masih dapat diharapkan. Sebaiknya pinjaman dari luar negeri dijadikan sebagai pelengkap dana pembangunan

2. Proses Penyusunan Anggaran
Proses penyusunan anggaran dibagi menjadi dua, yakni: Dari Atas ke Bawah Merupakan proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada para karyawan nya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalankan sebuah program. Terdapat 5 metode dalam penyusunan secara dari atas ke bawah, yakni:
a. Metode Kemampuan Metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang untuk kegiatan operasional dan produksi, tanpa mempertimbangkan dampak dari pengeluaran tersebut.
b. Metode Pembagian Metode ini lebih buruk dari metode yang lain, karena pendistribusian anggarannya tidak memiliki tujuan yang jelas, tidak berdasarkan teori, dan metode ini kurang memperhatikan penyusunan konsep pendistribusian anggaran.
c. Metode Presentase Penjualan Metode ini menggambarkan efek dari yang terjadi antar kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan presentase penjualan. Metode ini didasarkan oleh 2 hal, yakni presentase penjualan dan sejumlah pengembalian atau efek yang didapat dari aktivitas periklanan dan promosi.
d. Metode Melihat Pesaing. Sebuah perusahaan akan berusaha memberikan inovasi terbaru dengan strategi yang bagus agar lebih unggul dari para pesaing nya. e. Metode Pengembalian Investasi Merupakan pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya.
Sesuai dengan arti katanya, investasi berarti penanaman modal dengan harapan akan adanya pengembalian modal suatu hari. Dari Bawah ke Atas Merupakan proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun. Terdapat 3 metode dalam penyusunan anggaran secara dari bawah ke atas, yakni:
a. Metode Tujuan dan Tugas (Objective and task method). Metode ini menegaskan pada penentuan tujuan dan anggaran yang disusun secara beriringan. Terdapat 3 langkah yang ditempuh dalam metode ini, yakni penentuan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang harus dikerjakan, dan perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tugas dan strategi tersebut.
b. Metode Pengembalian Secara Berkala (Payout Planning). Metode ini menggunakan prinsip investasi dimana pengembalian modal diterima pada waktu tertentu. Selama tahun pertama, perusahaan akan mengalami kerugian dikarenakan biaya promosi dan iklan lebih besar dari pada keuntungan yang diperoleh. Pada tahun kedua, perusahaan akan mengalami titik impas antara biaya promosi dengan keuntungan yang diperoleh. Tahun ketiga, barulah perusahaan menerima keuntungan penjualan. Bisa disimpulkan bahwa dengan metode ini keuntungan akan diperoleh dalam jangka panjang.
c. Metode Perhitungan Kuantitatif (Quantitative models). Metode ini menggunakan sistem perhitungan statistik dengan mengolah data yang dimasukkan dalam komputer dengan teknik analisis regresi berganda (multiple regression analysis). Metode ini jarang digunakan karena kompleks dalam pemakaiannya. Alokasi Anggaran Pengalokasikan anggaran diartikan sebagai melakukan pembagian dana secara sistematis berdasarkan keseluruhan anggaran yang dimiliki perusahaan untuk melangsungkan program tersebut. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengalokasian anggaran mencakup potensial pasar, ukuran dan segmen pasar, kebijakan perusahaan, skala ekonomi periklanan, dan karakteristik perusahaan.

3. Perkiraan Penerimaan Negara
Secara garis besar, penerimaan negara dikelompokkan menjadi 2,yakni: Penerimaan Dalam Negeri Penerimaan dalam negeri untuk awal tahun setelah masa pemerintahan Orde Baru masih menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam. Namun lambat laun,harga minyak tidak stabil, maka mulai disadari bahwa ketergantungan terhadap penerimaan sektor migas perlu dikurangi. Untuk mengatasi hal ini,maka Pemerintahan mengeluarkan beberapa kebijakan, diantaranya:
a. Deregulasi Bidang Perbankan Mengurangi peran dari Bank Sentral dalam menentukan suku bunga deposito dan pinjaman sendiri. Dan mengalihkan peran tersebut kepada Bank Pemerintah ataupun Swasta. Dampak dari deregulasi adalah meningkatnya tabungan masyarakat.
b. Deregulasi bidang perpajakan (UU baru, 1 Januari 1984 untuk memperbaiki penerimaan Negara. Penerimaan Pembangunan Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah,namun karena laju pembangunan yang demikian cepat,maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri.Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri ( hutang bagi Indonesia ) tersebut makin meningkatnya jumlahnya,namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang lebih produktif.Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya).

4. Perkiraan Pengeluaran Negara
Secara garis besar, pengeluaran negara dibagi 2 kelompok, yakni: Pengeluaran Rutin Negara Merupakan pengeluaran yang rutin terjadi dan telah terencana sebelumnya. Pengeluaran rutin negara terdiri dari:
a. Pengeluaran unutk belanja pegawai.
b. Pengeluaran untuk belanja barang.
c. Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom.
d. Pengeluaran utnuk membayar bunga dan cicilan hutang.
Pengeluaran Pembangunan Secara garis besar yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan, yakni:
a. Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen atau lembaga negara. Diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan nasional yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen negara yang bersangkutan.
b. Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah (Dati I dan Dati II)

5. Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan , diantaranya: Penerimaan Dalam Negeri dari Migas Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah: a. Produksi minyak rata-rata per hari.
b. Harga rata-rata ekspor minyak mentah. Penerimaan Dalam Negeri Di Luar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah:
a. Pajak penghasilan.
b. Pajak pertambahan nilai.
c. Bea masuk.
d. Cukai.
e. Ekspor.
f. Pajak bumi dan bangunan.
g. Bea materai.
h. Pajak lainnya.
i. Penerimaan bukan pajak.
j. Penerimaan dari hasil penjualan BBM
Sumber: www.wikipedia.co.id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS