Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, DKI jakarta, Indonesia
it's fun and cool

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN


Postingan 3
Nama          : Wahyu Danu S
Kelas : 2EB08
Npm  : 27211319

C. Kewajiban Atas Tanah Dalam Pembangunan
          Kewajiban atas tanah dalam pembangunan, menurut Hukum Adat yaitu :
1. Kewajiban pemegang hak ulayat.
Pemegang hak ulayat pada dasarnya berkewajiban untuk :
a.     Menggunakan haknya sebagaimana mestinya untuk meramu atau berburu dalam hutan wilayah hukum masyarakatnya itu;
b.     Menepati ketentuan dan kata sepakat yang telah tercapai antar warga dalam penggunaan hak ulayat tersebut baik secara bersama-sama maupun secara pribadi atas tanah yang bersangkutan;
c.      Menjaga dan memelihara dengan sebaik mungkin kondisi alam tempat mereka melakukan mata pencahariannya tersebut.
2. Kewajiban pemegang hak milik dan hak pakai.
Pemegang hak milik adat pada dasarnya berkewajiban untuk :
a.     Menggunakan tanahnya secara semestinya menurut tujuannya;
b.     Menjaga agar penggunaan tanah tersebut tidak mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain atau kepentingan umum, dan memelihara tanah tersebut dengan baik sehingga tanahnya dapat berfungsi sosial.
          Pemegang hak pakai adat bila dipandang sebagai masing-masing individu yang menjadi bagian dari masyarakatnya, pada dasarnya berkewajiban untuk :
a)        Sedapat mungkin berusaha agar ia dapat menambah kegunaan dari tanah yang dipakai atau digarapnya itu. Peningkatan hasil tersebut tentunya berguna bagi dirinya sendiri sebagai orang yang berhak memungut hasilnya selaku penggarap. Disamping itu dengan adanya kewajiban ini, maka orang lain yang nantinya (menurut giliran berikutnya) menjadi pemakai/penggarap tanah tersebut tentunya akan beruntung pula karena ia mendapat tanah garapan yang sudah meningkat daya hasilnya. Dengan demikian maka sistem penggarapan tanah menurut hak ulayat ini dapatlah disimpulkan bahwa setiap orang atau kepala keluarga akan sedapat mungkin berusaha untuk meninggalkan tanah bekas garapan mereka dalam keadaan yang sebaik mungkin.

b)   Menjaga dan memelihara dengan sebaik mungkin kondisi tanah garapan yang telah baik dan sedapat mungkin pula meningkatkan kondisi tanah yang masih kurang daya hasilnya selama masa garapan mereka masing-masing.
          Kewajiban atas tanah pendamping hak atas tanah menurut Hukum Perdata Barat yaitu :
1. Kewajiban pemegang hak eigendom.
          Kalau diresapi secara mendalam dan dibandingkan secara cermat antara hak dan kewajiban atas tanah yang termaktub dalam hak eigendom ini bagi pemegangnya, maka dengan segera akan terkesan bahwa antara hak dan kewajiban yang ada dalam suatu hak eigendom tersebut sama sekali tidak berimbang. Hal ini disebabkan karena bila dibandingkan dengan haknya yang demikian besar dan demikian banyaknya melahirkan wewenang bagi pemegangnya, maka kewajiban pemegang hak tersebut dapat dikatakan sangatlah ringan dan bahkan hampir tidak ada kewajiban lain selain mungkin hanya membayar pajak milik atas tanah itu semata-mata.
           Hal ini dapat dimengerti mengingat landasan dari pada hak eigendom ini ialah Hukum (Perdata) Barat yang tentu saja konsepsinya masih dilandasi pula oleh jiwa yang individualistis, yakni jiwa yang berpandangan bahwa kepentingan perorangan harus lebih diperhatikan dan didahulukan dari pada kepentingan umum. Karena itulah maka konsepsi hak eigendom ini sama sekali tidak terpakai lagi dalam pembentukan konsepsi hak milik atas tanah menurut UUPA.
2. Kewajiban pemegang hak opstal.
          Hampir sama halnya dengan hak eigendom, kewajiban pemegang hak opstal inipun hampir tidak ada selain hanya menggunakan hak tersebut selaras dengan perjanjian dan tujuannya selama jangka waktu berlakunya, dengan maksud tentunya agar hak opstal itu sendiri jangan terhapus karena kadaluwarsaan akibat tidak pernah digunakan selama masa berlakunya.
3. Kewajiban pemegang hak erfpacht.
          Pemegang hak erfpacht pun tidak banyak kewajibannya, selain hanya:
a.     Menggunakan tanah yang bersangkutan secara baik, dalam arti tidak merusak keadaannya sehingga mendatangkan kerugian bagi pemiliknya.
b.     Membagi hasil tanah garapannya itu kepada pemiliknya dengan cara yang pantas dan jumlahnya yang adil.
4. Kewajiban pemegang hak gebruik
                Kewajiban pemegan hak gebruik pada dasarnya hanyalah menjaga dan memelihara kondisi dan keadaan tanah yang garapannya itu selama masa berlakunya hak gebruik yang bersangkutan.
               Kewajiban atas tanah pendamping hak atas tanah berdasarkan Hukum Agraria Indonesia, setelah berlakunya Undang-undang Pokok Agraria bahwa kewajiban harus dipenuhi oleh pemegang hak milik atas tanah pada dasarnya ialah:
a.     Sebelum menjadi pemegang hak milik atas tanaah yang bersangkutanharus memenuhi syarat bahwa ia itu adalah orang yang berkewarganegaraan indonesia hukum yang dapat atau boleh memegang hak milik atas tanah di indonesia (pasal 21 ayat (1)dan(2) UUPA.
b.     Kalau yang bersangkutan adalah orang asing yang telah menjadi warga negara lain atau orang indonesia yang tidak berkewarganegaraan Indonesia secara tunggal tetapi telah terlanjur memiliki tanah di Indonesia, maka orang tersebut wajib melepaskan hak milik atas tanah tersebut dalam jangka waktu 1 tahun.
c.      Setelah menjadi pemegang hak milik atas tanah, yang bersangkutan harus mendaftarkan hak miliknya tersebut.
d.     Menggunakan hak miliknya atas tanah tersebut sebagaimana mestinya dalam arti:
- Tanah miliknya itu tidak di ditinggal
- Tanah miliknya itu tidak digunakan untuk kepentingan apa pun juga yang sifatnya merugikan atau mengganggu kepentingan umum.
e. Menjaga dan memelihara tanah tersebut sedemikian rupa sehingga selalu ada fungsi sosialnya dalam arti selalu dapat bermanfaat bagi orang lain bila sewaktu-waktu diperlukan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK RAKYAT ATAS TANAH DALAM PEMBANGUNAN


Postingan 2
Nama          : Wahyu Danu S
Kelas : 2EB08
Npm  : 27211319

B. Hak-Hak Rakyat Atas Tanah
          Dalam membicarakan hak dan kewajiban atas tanah ada beberapa hak atas tanah yang penting harus diketahui yang berasal dari hukum agraria sebelum adanya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
Hak atas tanah menurut hukum Adat sebelum berlakunya UUPA yaitu :
1. Hak ulayat
          Hak ulayat ialah hak atas tanah yang dipegang oleh seluruh anggota masyarakat hukum adat secara bersama-sama (komunal). Dengan hak ulayat ini masyarakat hukum adat yang bersangkutan menguasai tanah tersebut secara menyeluruh.
          Adapun hak warga masyarakat atas tanah yang berwujud dalam hak ulayat ini pada dasarnya berupa :
a.       Hak untuk meramu atau mengumpulkan hasil hutan yang ada di wilayah/wewenang hukum masyarakat mereka yang bersangkutan.
b.      Hak untuk berburu dalam batas wilayah/wewenang hukum masyarakat mereka.
          Tetapi dalam konsepsi hak ulayat yang bersifat komunal ini pada hakikatnya tetap terdapat juga hak anggota masyarakat yang bersangkutan untuk secara perseorangan menguasai sebagian dari obyek penguasaan hak ulayat tersebut secara tertentu (dengan menggunakan tanda-tanda tertentu) agar diketahui para anggota masyarakat lainnya dalam waktu yang tertentu pula.
2. Hak milik dan hak pakai
          Hak milik (adat) atas tanah ialah suatu hak atas tanah yang dipegang oleh perseorangan atas sebidang tanah tertentu yang terletak di dalam wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Contohnya tanah yang dikuasai dengan hak milik dalam hukum adat itu berupa sawah dan beralih turun temurun, sedangkan hak pakai (adat) atas tanah ialah suatu hak atas tanah menurut hukum adat yang telah memberikan wewenang kepada seseorang tertentu untuk memakai sebidang tanah tertentu bagi kepentingannya.

          Hak atas tanah menurut hukum (Perdata) Barat sebelum berlakunya UUPA yaitu :
1. Hak Eigendom (pasal 570 KUHPer/BW).
          Hak eigendom atas tanah ialah suatu hak yang terkuat dalam hukum barat. Tidaklah sama hakikatnya hak “milik” atas tanah menurut konsepsi hukum (perdata) Barat ini dengan hakikat hak milik atas tanah menurut konsepsi UUPA kita dewasa ini. Dengan hak eigendom hak atas tanah, pemilik (eigenaar) tanah yang bersangkutan mempunyai hak “mutlak” atas tanahnya. Hal ini dapat kita mengerti mengingat konsepsi hukum Barat ini dilandasi oleh jiwa dan pandangan hidup yang bersifat individualistis-materialistis, yaitu suatu pandangan hidup yang lebih mengagungkan kepentingan perorangan dari pada kepentingan umum maupun kebendaan dari pada keahlakan.
2. Hak opstal (pasal 711 KUH Per/BW).
          Hak opstal ialah suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki segala sesuatu yang terdapat di atas tanah eigendom orang lain sepanjang sesuatu tersebut bukanlah kepunyaan “eigenaar” tanah yang bersangkutan. Segala sesuatu yang dapat dimiliki itu misalkan rumah atau bangunan, tanaman dan sebagainya. Disamping wewenang untuk dapat memiliki benda-benda tersebut, hak opstal juga memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk :
- Memindahtangankan (benda yang menjadi) haknya itu kepada orang lain;
- Menjadikan benda tersebut sebagai jaminan hutangnya (dengan Hak Tanggungan, UU No. 4 Tahun 1996 );
- Mengalihkannya kepada ahli warisnya sepanjang jangka waktu berlakunya hak opstal itu belum habis menurut perjanjian yang telah ditetapkan bersama pemilik tanah.

3. Hak erfpacht (pasal 720 KUHPer/BW).
          Hak erfpaccgt ialah hak untuk dapat mengusahakan atau mengolah tanah orang lain dan menarik manfaat atau hasil yang sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut. Disamping menggunakan tanah orang lain itu untuk dimanfaatkan hasinya, pemegang hak atas tanah, pemegang hak erfpacht ini berwenang pula untuk memindahtangankan haknya itu pada orang lain menjadikan sebagai jaminan hutang dan mengalihkannya pula kepada ahli warisnya sepanjang belum habis masa berlakunya.

4. Hak gebruik (pasal 818 KUHPer/BW).
          Hak gebruik ialah suatu hak atas tanah sebagi hak pakai atas tanah orang lain (gebruik = pakai). Hak gebruik ini memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat memakai tanah eigendom orang lain guna diusahakan dan diambil hasilnya bagi diri dan keluarganya saja. Di samping itu pemegang hak gebruik in boleh pula tinggal di atas tanah tersebut selama jangka waktu berlaku hak itu.

          Hak atas tanah menurut hukum agraria Indonesia, setelah berlakunya UUPA yaitu :
1. Hak milik (pasal 20 sampai dengan 27 UUPA)
          Hak milik ialah suatu hak atas tanah yang terpenuh, terkuat dan paling sempurna di antara hak-hak atas tanah lainnya. Tetapi pengertian terkuat, terpenuh dan paling sempurna di sini tidaklah berarti bahwa si pemilik tanah itu boleh bertindak atau melakukan apa saja atas tanahnya itu.
Hak milik menurut UUPA ialah hak milik yang mempunyai fungsi sosial seperti juga semua hak atas tanah lainnya (pasal 6 UUPA) sehingga hal ini mengandung arti bahwa :
a.     Hak milik atas tanah tersebut di samping hanya memberikan manfaat bagi pemiliknya, harus diusahakan pula agar sedapat mungkin dapat bermanfaat pula bagi orang lain atau kepentingan umum, bila keadaan memang memerlukan.
b.     Penggunaan hak milik tersebut tidak boleh mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.
          Hakikat hak milik menurut UUPA adalah demikian karena UUPA sebagai hukum agraria nasional telah dijiwai dan dilandasi oleh Pncasila sebagai pandangan hidup bangsa, yang menempatkan kehidupan manusia dalam taraf keserasian antara demensi individual dan demensi sosialnya. Dengan demikian, maka hal ini tentu saja berarti bahwa di Indonesia pemenuhan kepentingan individu dan kepentingan sosial sama-sama dijamin dan dilindungi penuh oleh hukum dalam taraf keseraisian pula. Akibatnya hak milik sebagai suatu lembaga yang merupakan kepentingan individual seseorang atau suatu pihak, memang dilindungi oleh hukum (proteksi hukum) tetapi disamping itu tentu saja tetap dibatasi pula (restriksi hukum) sampai pada batas-batas kelayakan dan kewajaran tertentu.
2. Hak guna usaha (pasal 28 sampai dengan pasal 34 UUPA)
          Hak guna usaha ialah suatu hak yan memberikan wewenang kepada pemegfangnya untuk mengusahakan tanah yang langsung dikuasai oleh negara untuk kegiatan-kegiatan pertanian saja. Kegiatan pertanian sendiri pada asasnya mengandung pengertian pertanian dalam arti luas dan dalam arti sempit. Yang dimaksud dengan pertanian dalam arti luas ilah kegiatan pertanian yang disertai atau meliputi juga kegiatan-kegiatan peternakan, perkebunan, perikanan dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan pertanian dalam arti sempit ialah pertanian yang kegiatannya hanyalah pertanian semisim panen belaka
3. Hak guna bangunan (pasal 35 sampai dengan pasal 40 UUPA)
          Hak guna bangunan ialah suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, baik tanah itu merupakan milik orang atau pihak lain maupun berupa tanah yang langsung dikuasai negara.
Disamping itu pemegang hak guna bangunan atas suatu tanah berwenang pula untuk memindahtangankan hak tersebut, menjadikannya sebagai jaminan hutang dan mengalihkannya epada ahli warisnya sepanjang belum habis jangka waktunya.


4. Hak pakai (pasal 41 sampai dengan pasal 43 UUPA)
          Hak pakai ialah suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah pihak lain untuk keperluan penggunaan apa saja misalkan untuk ditanami atau didiami dan didrikan bangunan diatsnya dan sebagainya selama waktu tertentu menurut perjanjian. Sedangkan tanah yang dimaksud dalam hal ini bisa saja tanah milik orang lain atau taah yang langsung dikuasai negara. Dalam hal yang terakhir maka hak pakai UUPA analog dengan hak pakai Adat.
5. Hak sewa untuk bangunan (pasal 44 sampai dengan pasal 45 UUPA).
          Hak sewa untuk bangunan ialah suatu hak yang memberikan wewenang bagi pemegangnya untuk mempergunakan tanah milik orang lain guna keperluannya mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.
6. Hak-hak atas tanah yang bersifat sementara (pasal 53 UUPA).
a.     Hak gadai ialah suatu hak yang dipegang oleh seorang kreditur yang memberikan wewenang kepadanya untuk menguasai tanah debiturnya dan turut menikmati atau mengambil hasilnya selama si reditur itu belum dapat melunaskan hutangnya. Tanah yang dibebankan hak gadai ini dapat tanah pertanian atau dapatjuga tanahuntuk bangunan.
b.     Hak usaha bagi hasil ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang penggarap untuk dapat mengerjakan atau mengusahakan tanah milik orang lain dengan memberikan sebagian tertentu dari jumlah hasil tanah tersebut kepada pemiliknya menurut perjanjian.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS