Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, DKI jakarta, Indonesia
it's fun and cool

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

Pertemuan 14 Investasi dan Penanaman Modal

1. INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

2. PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk : 1. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
2. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
3. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
4. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
5. penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan 6. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
* Menyerap banyak tenaga kerja
* Termasuk skala prioritas tinggi
* termasuk pembangunan infrastruktur
* melakukan alih teknologi
* melakukan industri pionir
* berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
* menjaga kelestarian lingkungan hidup * melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
* bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
* industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

3.PENANAMAN MODAL ASING
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk : • pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
• pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
• pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
• pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
• penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
• keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain : * Menyerap banyak tenaga kerja
* Termasuk skala prioritas tinggi
* Termasuk pembangunan infrastruktur
* Melakukan alih teknologi
* Melakukan industri pionir
* Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
* Menjaga kelestarian lingkungan hidup
* Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
* Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
* Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri

SUMBER: http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-asing-pma-menuperijinan-95.html http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Pertemuan 13 Masalah Pokok Perekonomian Indonesia

1. Pengangguran

Definisi Pengangguran :
Menurut Ida Bagoes Mantra, pengangguran adalah bagian dari angkatan kerja yang sekarang ini tidak bekerja dan sedang aktif mencari pekerjaan. Konsep ini sering diartikan sebagai keadaan pengangguran terbuka.
Menurut Dumairy Pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, lengkapnya orang yang tidak bekerja dan (masih atau sedang) mencari pekerjaan.
Masalah yang sering dihadapi adalah masalah setengah menganggur atau pengangguran tidak kentara, yang pengertiannya adalah sebagai berikut :
1. Setengah menganggur
Keadaan setengah menganggur (underemployment) terletak antara full employment dan sama sekali menganggur. Pengertian yang digunakan ILO, Underemployment yaitu perbedaan antara jumlah pekerjaan yang betul dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya dengan jumlah pekerjaan yang secara normal mampu dan ingin dikerjakannya.
Konsep ini dibagi dalam :
a. Setengah menganggur yang kentara
Setengah menganggur yang kentara (visible underemployment) adalah jika seseorang bekerja tidak tetap (part time) di luar keinginannya sendiri, atau bekerja dalam waktu yang lebih pendek dari biasanya.
b. Setengah menganggur yang tidak kentara
Setengah menganggur yang tidak kentara (invisible underemployment) adalah jika seseorang bekerja secara penuh (full time) tetapi pekerjannya itu dianggap tidak mencukupi karena pendapatannya terlalu rendah atau pekerjaan tersebut tidak memungkinkan ia untuk mengembangkan seluruh keahliannya.
2. Pengangguran tidak kentara
Pengangguran tidak kentara (disguised unemployment), dalam angkatan kerja mereka dimasukkan dalam kegiatan bekerja, tetapi sebetulnya mereka menganggur jika dilihat dari segi produktivitasnya. Jadi di sini mereka sebenarnya tidak mempunyai produktivitas dalam pekerjaannya. Misalnya mereka terdiri dari 4 orang yang bersama-sama bekerja dalam jenis pekerjaan yang sesungguhnya dapat dikerjakan oleh 3 orang sehingga 1 orang merupakan ‘disguised unemployment’.
3. Pengangguran friksional
Pengangguran friksional yaitu pengangguran yang terjadi akibat pindahnya seseorang dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lain, dan akibatnya harus mempunyai waktu tenggang dan berstatus sebagai penganggur sebelum mendapatkan pekerjaan yang lain tersebut.
Menurut Lincolin Arsyad (1999: 35), untuk memperoleh pengertian sepenuhnya tentang arti penting dari masalah ketenagakerjaan (employment) di perkotaan, kita harus memperhitungkan pula maslah pertambahan pengangguran terbuka yang jumlahnya lebih besar yaitu mereka yang kegiatannya aktif bekerja tetapi secara ekonomis sebenarnya mereka tidak bekerja secara penuh (underutilized). Untuk mengelompokkan masing-masing pengangguran, menurut Edgar O. Edward (tahun 1974 ) buku Ekonomi Pembangunan (Lincolin Arsyad, 1999: 35) perlu diperhatikan dimensi-dimensi:
1. Waktu (banyak di antara mereka yang bekerja lebih lama, misalnya jam kerjanya per hari, per minggu, atau per tahun).
2. Produktivitas (kurangnya produktivitas seringkali disebabkan oleh kurangnya sumber daya-sumber daya komplementer Untuk melakukan pekerjaan).
3. Intensitas pekerjaan (yang berkaitan dengan kesehatan dan gizi makanan) Bentuk pengangguran :
Menurut Edgar O. Edward (tahun 1974 ) Pengangguran dibagi kedalam 5 Bentuk :
1. Pengangguran terbuka : baik sukarela (mereka yang tidak mau bekerja karena mengharapkan pekerjaan yang lebih baik) maupun secara terpaksa (mereka yang mau bekerja tetapi tidak memperoleh pekerjaan).
2. Setengah menganggur (underemployment): yaitu mereka yang bekerja lamanya (hari, minggu, musiman) kurang dari yang mereka biasa kerjakan.
3. Tampaknya bekerja tetapi tidak bekerja secara penuh: yaitu mereka yang tidak digolongkan sebagai pengangguran terbuka dan setengah pengangguran, termasuk di sini adalah:
a. Pengangguran tak kentara (disguised unemployment) Misalnya para petani yang bekerja di lading selama sehari penuh, apdahal pekerjaan itu sebenarnya tidak memerlukan waktu selama sehari penuh.
b. Pengangguran tersembunyi (hidden unemployment) Misalnya oaring yang bekerja tidak Sesuai dengan tingkat atau jenis pendidikannya.
c. Pensiun lebih awal : Fenomena ini merupakan kenyataan yang terus berkembang di kalngan pegawai pemerintah. Di beberapa negara, usia pensiun dipermuda sebagai alat menciptakan peluang bagi yang muda untuk menduduki jabatan di atasnya.
4. Tenaga kerja yang lemah (impaired): yaitu mereka yang mungkin bekerja full time, tetapi intensitasnya lemah karena kurang gizi atau penyakitan.
5. Tenaga kerja yang tidak produktif : yaitu mereka yang mampu untuk bekerja secara produktif tetapi karena sumber daya-sumber daya penolong kurang memadai maka mereka tidak bisa menghasilkan sesuatu dengan baik.

2. Inflasi
Secara sederhana inflasi diartikan sebagai meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.
Indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK). Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Sejak Juli 2008, paket barang dan jasa dalam keranjang IHK telah dilakukan atas dasar Survei Biaya Hidup (SBH) Tahun 2007 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, BPS akan memonitor perkembangan harga dari barang dan jasa tersebut secara bulanan di beberapa kota, di pasar tradisional dan modern terhadap beberapa jenis barang/jasa di setiap kota.
Indikator inflasi lainnya berdasarkan international best practice antara lain:
Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB). Harga Perdagangan Besar dari suatu komoditas ialah harga transaksi yang terjadi antara penjual/pedagang besar pertama dengan pembeli/pedagang besar berikutnya dalam jumlah besar pada pasar pertama atas suatu komoditas. [Penjelasan lebih detail mengenai IHPB dapat dilihat pada web site Badan Pusat Statistik www.bps.go.id]
Deflator Produk Domestik Bruto (PDB) menggambarkan pengukuran level harga barang akhir (final goods) dan jasa yang diproduksi di dalam suatu ekonomi (negeri). Deflator PDB dihasilkan dengan membagi PDB atas dasar harga nominal dengan PDB atas dasar harga konstan.
Pengelompokan Inflasi
Inflasi yang diukur dengan IHK di Indonesia dikelompokan ke dalam 7 kelompok pengeluaran (berdasarkan the Classification of individual consumption by purpose - COICOP), yaitu :
* Kelompok Bahan Makanan
* Kelompok Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau
* Kelompok Perumahan
* Kelompok Sandang
* Kelompok Kesehatan
* Kelompok Pendidikan dan Olah Raga
* Kelompok Transportasi dan Komunikasi.
Sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/pengangguran-definisi-dimensi-dan.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Pertemuan 11 & 12 Kebijakan Pemerintah

1. Kebijakan Pemerintah Selama :

A. Periode 1966 – 1969
Pada permulaan orde baru, program pemerintahan berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Tindakan pemerintah terebut dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650% setahun. Hal itu menjadi penyebab dari kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah. Pelaksanaaan pembangunan Orde Baru bertumpu kepada program yang dikenal dengan sebutan Trilogi Pembangunan, yaitu sebagai berikut :• Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia•Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi•Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.Pelaksanaan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) dilakukan Orde Baru secara periodik 5 tahunan yang disebut Pelita (Pembangunan Lima Tahun).
B. Periode Pelita I
Dilaksanakan mulai 1 April 1969 sampai 31 Maret 1974. Tujuan Pelita 1 adalah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap-tahap berikutnya.
Kebijaksanaan pada periode Pelita 1 ini dimulai dengan :•Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import•Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah : 1. Kestabilan harga bahan pokok 2. Peningkatan nilai ekspor 3. Kelancaran impor 4. Penyebaran barang di dalam negeri
C. Periode Pelita II
Dilaksanakan mulai 1 April 1974. Sasaran utama Pelita II yaitu tersedianya pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas kesempatan kerja
D. Periode Pelita III
Pelita III (Pembangunan Lima Tahun) ini dilaksanakan tanggal 1 April 1979-31 Maret 1984. Dalam Pelita III ini berisikan tentang pembangunan nasional jangka panjang tahap I setelah berhasil melewati kondisi politik pada masa sebelumnya. Dalam pembangunannya, Pelita III lebih bepedoman pada “Trilogi Pembangunan” yang mempunyai suatu tujuan yaitu terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berikut ini adalah isi dari Trilogi Pembangunan:•Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat•Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi•Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.Selain itu, Pelita III ini lebih menitikberatkan pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan lebih memperbanyak lagi industri yang mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Beberapa titikberat pembangunan tersebut adalah pemerataan yang dikenal dengan “Delapan Jalur Pemerataan” yang berisi:
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat khususnya pangan, sandang dan perumahan 2. Pemerataan memperoleh kesempatan pendidikan dan pelayanan kesehatan 3. Pemerataan pembagian pendapatan. 4. Pemerataan kesempatan kerja 5. Pemerataan kesempatan berusaha. 6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita 7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah Tanah Air 8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
E. Periode Pelita IV
Pelita IV ini dilaksanakan tanggal 1 April 1984-31Maret 1989. Pada periode Pelita IV ini, letak titikberatnya hampir sama dengan periode Pelita III. Hanya saja yang membedakan adalah kalau di Pelita III lebih menekankan pada industri yang mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Sedangkan pada periode Pelita IV ini lebih ditekankan pada “meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun ringan”. Selain itu, yang ditargetkan dalam periode Pelita IV ini adalah dilakukannya program KB dan rumah untuk keluarga. Pada periode Pelita IV ini, swasembada pangan dalam sektor pertanian berhasil dicapai. Terbukti dengan berhasilnya Indonesia memproduksi beras 25,8 ton pada tahun 1984 dan mendapatkan penghargaan di FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) pada tahun 1985.
Berikut adalah beberapa contoh kebijakan pemerintah untuk periode ini:
1. Kebijakan INPRES no.5 tahun 1985 yaitu meningkatkan ekspor nonmigas dan pengurangan biaya tinggi dengan :
* Pemberantasan pungutan liar (pungli)
* Memberantas dan menghapus biaya-biaya siluman
* Mempermudah prosedur kepabeanan
2. Paket Kebijakan 6 Mei (PAKEM), yaitu mendorong sektor swasta di bidang ekspor dan penanam modal
3. Paket Devaluasi 1986, karena jatuhnya harga minyak dunia yang didukung dengan kebijakan pinjaman luar negri
4. Paket Kebijakan 25 Oktober 1986, deregulasi bidang perdagagan, moneter, dan penanam modal dengan cara:
* Penurunan bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku
* Proteksi produksi yang lebih efisien
* Kebijakan penanam modal
5. Paket Kebijakan 15 Januari 1987, peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sektor industri menengah keatas untuk meningkatkan ekspor nonmigas
6. Dll
F. Periode Pelita V
Kebijakan pada periode ini lebih ditekankan pada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif untuk dilanjutkan ke Pembangunan Jangka Panjang tahap II karena Pelita V ini merupakan akhir dari pola pembangunan jangka panjang tahap I.
Pada periode Pelita V ini, lebih menitikberatkan pada sektor:
1. Pertanian
* Lebih meningkatkan produksi hasil pertanian
* Menetapkan swasembada pangan
2. Industri
* Menghasilkan barang ekspor
* Lebih banyak menyerap tenaga kerja
* Industri pengolahan hasil pertanian
* Industri yang menghasilkan mesin-mesin industri.

2. Kebijakan Moneter
A. Pengertian
Ada beberapa pengertian mengenai kebijakan moneter, yaitu : a. Kebijakan yang bertujuan untuk mendapatkan suatu perkembangan pada aktivitas perekonomian yang berasal dari otoritas moneter di dalam suatu bentuk pengendalian agregat moneter
b. Suatu proses yang memiliki tujuan untuk mengontrol persediaan uang dalam suatu negara agar lebih efektif dalam pemakaiannya
c. Kebijakan yang memiliki tujuan menjaga suatu kestabilan ekonomi (contohnya dalam kesempatan kerja), dan agar dapat meraih keseimbangan internal (contohnya dalam pemerataan pembangunan) serta eksternal (keseimbangan neraca pembayaran)
d. Usaha dalam pertahanan kestabilan harga serta usaha pencapaian tingkat perekonomian suatu negara yang tinggi secara kontinu.
B. Tujuan
Tujuannya antara lain sebagai berikut :
a. Membantu pemerintah dalam hal pelaksanaan kewajiban yang tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal
b. Menjaga harga agar terus stabil
c. Menjaga perekonomian negara agar tetap stabil
d. Mengedarkan dan menyebarluaskan mata uang yang menjadi alat pertukaran dalam perekonomian negara
e. Memperbaiki serta meningkatkan neraca Perdagangan Kerja Masyarakat
f. Mengembangkan peluang kerja agar pengangguran berkurang
g. Distribusi likuiditas secara maksimal agar pertumbuhan ekonomi yang diinginkan dapat terealisasi dalam berbagai sektor dan aspek ekonomi
h. Membantu dalam hal penyeimbang kebutuhan likuiditas perekonomian dengan stabilitas pada tingkat harga.
C. Penggolongan Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dibagi dan digolongkan menjadi :
a. Kebijakan Moneter Kontraktif
Kebijakan Moneter Kontraktfi atau dalam bahasa Inggrisnya lebih dikenal dengan sebutan Monetary Contractive Policy, merupakan kebijakan yang dibuat dengan tujuan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Biasanya dilakukan saat terjadi inflasi di suatu negara.
b. Kebijakan Moneter Ekspansif
Kebijakan Moneter Ekspansif atau dalam bahasa Inggrisnya lebih dikenal dengan sebutan Monetary Expansive Policy merupakan kebijakan yang dibuat dengan tujuan menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat dan merupakan kebalikan dari Kebijakan Moneter Kontraktif. Penggunaan kebijakan ini biasanya dalam hal mengatasi banyaknya pengangguran yang ada di suatu negara tersebut, serta saat suatu negara mengalami resesi.
D. Aspek – aspek Yang Menentukan Penilaian Keberhasilan Kebijakan Moneter Ada beberapa aspek yang membuat suatu kebijakan moneter dinilai berhasil atau tidak, yaitu :
a. Peluang Kerja
b. Kestabilan Harga
c. Neraca Pembayaran Internasional
E. Pelaksanaan Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilaksanakan dengan menjalankan instrumen – instrumen yang antara lain sebagai berikut :
a. Rasio Cadangan Wajib
Atau dalam bahasa inggris disebut Reserve Requirement Ratio merupakan pengaturan jumlah uang yang beredar dengan langkah memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pemerintah. Jika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah harus menurunkan rasio cadangan wajib, begitupun sebaliknya.
b. Kredit Selektif
Merupakan usaha untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara meperketat hal pemberian kredit yang dilakukan Bank Sentral.
c. Fasilitas Diskonto
Atau dalam bahasa Inggrisnya disebut Discount Rate merupakan usaha mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.
d. Himbauan Moral
Atau dalam bahasa Inggrisnya disebut Moral Persuasion merupakan suatu kebijakan moneter dengan tujuan mengontrol jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara memberian himbauan kepada pelaku – pelaku ekonomi.
e. Operasi Pasar Terbuka
Atau yang lebih dikenal dengan sebutan Open Market Operation adalah suatu upaya mengontrol jumlah uang yang beredar dengan cara membeli ataupun menjual surat berharga pemerintah ataugoverment securities. Jika ingin menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah harus membeli surat berharga pemerintah. Tetapi, sebaliknya. Jika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka pemerintah harus menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakatnya.
f. Politik Sanering
Politik ini hanya akan dilakukan jika keadaan perekonomian suatu negara mencapai hiper inflasi. Contoh konkritnya adalah pada tanggal 13 Desember 1965, Bank Indonesia pernah melakukan pemotongan uang dari Rp. 1000,00 menjadi hanya Rp. 1,00.

3. Kebijaksanaan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah menyangkut hal penerimaan dan pengeluaran negara, dengan kata lain kebijakan fiskal untuk mendapatkan dana dan kebijaksanaan pemerintah untuk melakukan pembangunan. Dari semua unsur APBN hanya pembelanjaan Negara dan pengeluaran Negara yang dapat diatur oleh kebijakan fiskal.
A. Tujuan Kebijakan Fiskal
Untuk mempengaruhi jalannya perekonomiannya itu dengan cara mempebesar dan memperkecil pengeluaran konsumsi pemerintah, jumlah transfer pemerintah, pajak pemerintah yang mempengaruhi pendapatan nasional, dan memperbesar tingkat kesempatan kerja.
B. Kebijakan Fiskal dibedakan menjadi :
a. Kebijakan Fiskal Ekspansioner : Peningkatan belanja pemerintah dan penurunan pajak untuk meningkatkan permintaan agregat dalam perekonomian Tujuan : Untuk meningkatkan produk domestik bruto dan menurunkan angka pengangguran
b. Kebijakan fiscal kontraksioner : Pengurangan belanja pemerintah dan peningkatan pajak untuk menurunkan permintaan agregat dalam perekonomian. Tujuan : Untuk mengontrol Inflasi
c. Kebijakan fiskal sisi penawaran : Kebijakan fiskal ini dapat secara langsung mempengaruhi permintaan dan penawaran agregat.
C. Masalah dalam Kebijakan Fiskal•Masalah waktu•Pertimbangan politis•Respon pelaku ekonomi dunia•Dampak Crowding-out•Kondisi perekonomian dunia
D. Instrumen kebijakan fiskal
Adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak.
E. Macam – Macam Kebijakan Fiskal
a. Kebijakan fiskal otomatis, meliputi :•Perubahan otomatis dalam penerimaan pajak•Asuransi pengangguran, kesejahteraan, dan transfer payment lainnyab. Kebijakan fiskal bebas, meliputi :•Pekerjaan umum dan program pengeluaran pemerintah lainnya•Proyek padat karya•Tingkat pajak•Pekerjaan umum

4. Kebijaksanaan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri
Kebijakan ekonomi yang mengarahkan kondisi perekonomian agar menjadi lebih baik dengan cara mengubah penerimaan dan lebih menekankan pengeluaran pemerintah. Seperti kebijakan fiskal.
Kebijakan fiskal akan berdampak pada perekonomian lewat pengeluaran negara, maupun penerimaan negara itu sendiri. Selain pengaruh dari anggaran defisitnya, yaitu selisih dari penerimaan dan pengeluaran negara, Bentuk kegiatan yang dibiayai oleh pengeluaran negara serta jenis sumber penerimaan negara ternyata berpengaruh juga terhadap perekonomian suatu negara.
Di dalam perhitungan surplus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), jenis-jenis penerimaan yang dapat dikatakan sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikatakan sebagai pengeluaran negara. Dan yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian. Dari hasil perhitungaan tersebut akan diperoleh besarnya surplus APBN dan digunakan untuk membayar hutang pemerintah.
Kebijakan ekonomi yang mengatur jumlah uang beredar agar terjadinya kestabilan harga dan inflasi dan peningkatan output keseimbangan. Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Dan kebijakan moneter di tunjukkan agar jumlah likuiditasnya dalam jumlah yang tepat sehingga

http://putriarumdyah.blogspot.com/2012/04/kebijaksanaan-pemerintah.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS